
Uncategorized
MENTERI TIDAK PERLU MUNDUR UNTUK JADI CALON PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober Tahun 202, Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasannya terhadap Pasal 6, Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan amar putusan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dalam artikel ini, kami akan mengulas ringkasan Putusan tersebut sebagai berikut:
