ULASAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XX/2022 TANGGAL 31 OKTOBER 2022
TENTANG
MENTERI DAN PEJABAT SETINGKAT KEMENTERIAN TIDAK PERLU MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA APABILA AKAN MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober Tahun 2022, Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasannya terhadap Pasal 6, Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan amar putusan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dalam artikel ini, kami akan mengulas ringkasan Putusan tersebut sebagai berikut:
I. Para Pihak Yang Terlibat
Permohonan pengujian ini diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda yakni Bapak Ahmad Ridha Sabana dan Ibu Yohanna Murtika yang keduanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Pemohon menunjuk kuasa hukum Bapak M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., Munathsir Mustaman, S.H., M.H. dan Desmihardi, S.H., M.H. kesemuanya Advokat dari Kantor Hukum Bungaran & Co yang berlamat di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 89, Utan Jayu Utara, Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur. Adapun Pihak Termohon dalam Perkara ini tidak ada karena perkara ini merupakan perkara Pengujian Undang-Undang sehingga hanya ada satu pihak di dalam perkara tersebut.
II.Objek Permohonan
Perkara ini menguji Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 170 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Penjelasan Pasal 170 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:
Sedangkan Batu Uji yang dipakai Pemohon adalah Pasal 6, Pasal 6A Ayat (2), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 6 UUD 1945
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat P atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
III. Inti Persoalan Hukum (Kerugian Konstitusional)
Kerugian Konstitusional yang diderita Pemohon berupa terhalangnya hak Pemohon berdasarkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 untuk dapat mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) UU 17 Tahun 2017 beserta penjelasannya tersebut dinyatakan bahwa ada beberapa kriteria pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Sehingga jika pemohon ingin mencalonkan Menteri definitif yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Bapak Joko Widodo, sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka menurut Pemohon ini menjadi potensi terjadinya kerugian Hak Konstitusi Pemohon.
Sementara menurut DPR dalam keterangannya disampaikan bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang karena tidak ikut terlibat dalam membahas UU 17 Tahun 2017 di dalam Parlemen, sehingga sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2014, Partai Politik non-parlemen memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian tersebut. Sedangkan terhadap pokok permohonan Pemohon, DPR berpendapat bahwa ketentuan Pasal 170 Ayat (1) UU 17 Tahun 2017 beserta penjelasannya tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena merupakan hal yang wajar bagi partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Sehingga “pejabat negara” dalam rumusan pasal 170 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 karena menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif. Lebih lanjut DPR berpendapat guna menghindari adanya penyalahgunaan kekuasan oleh Menteri di saat dicalonkan maka baiknya diatur dengan peraturan di bawah UU.
IV. Pertimbangan Mahkamah
Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan Permohonan karena menurut Mahkamah kekhawatiran netralitas pejabat yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden tersebut tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki oleh pejabat tersebut. oleh karena itu menurut Mahkamah kematangan profesionalitas pejabat tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara sekalipun dia kalah dalam kontestasi Pemilu.
V.Dampak putusan
Semenjak lahirnya putusan ini, maka akibat hukumnya antara lain:
Pertama, sepanjang frasa ”Menteri dan pejabat setingkat Menteri” dalam ketentuan Pasal 170 Ayat (1) UU 17 Tahun 2017 tersebut dinyatakan tidak memiliki relevansi dan dinyatakan inkonstitusional.
Kedua, Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang akan mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil presiden dapat dikecualikan untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketiga, karena Menteri merupakan jabatan dalam rumpun eksekutif maka terhadap Menteri yang akan dicalonkan sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden tersebut harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.