
Article
SAH KAH PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022?
Setelah terbukti cacat formil secara bersyarat oleh putusan MK, dan diperintahkan diperbaiki selambatnya 2 tahun, bukannya diperbaiki dalam bentuk Undang-Undang yang baru, Pemerintah justru menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
