Ketentuan tentang Target Serangan: sebuah analisa terkait implementasi ketentuan tentang target serangan dan penerapan prinsip-prinsipnya dalam perang

“The rules of targeting: an analysis of the implementation of the rules of targeting and the principles in practice (Hamas – Israel War Case)”

Dalam hukum internasional moderen, ada 2 (dua) ketentuan utama yang berkaitan dengan perang, diantaranya adalah Jus ad Bellum dan Jus in Bello. Jus ad Bellum berhubungan dengan ketentuan yang melarang menggunakan kekerasan atau perang sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan antar negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

“All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.”

Sementara itu, Jus in Bello, yang juga disebut sebagai Hukum Humaniter Internasional (selanjutnya: HHI) berfungsi untuk membatasi penderitaan yang disebabkan oleh perang, dan ini bisa ditegakan dengan melindungi dan membantu para korban perang semaksimal mungkin. Membatasi penderitaan para korban perang dengan cara membedakan antara penduduk sipil dengan angkatan perang, yang mana menurut hukum, angkatan perang merupakan pihak yang sah untuk dijadikan target serangan oleh negara-negara yang berperang.

Dalam HHI, ketentuan tentang target serangan berperan sangat penting dalam hukum perang, dan karenanya, ini mengatur ketentuan tentang target serangan secara kompleks dan rinci pada daerah konflik. Isu yang timbul terkait ketentuan tentang target serangan ini adalah penegakan ketentuan tentang target serangan ini pada medan perang yang sesungguhnya. Berdasarkan pengalaman yang telah ada, ketentuan tentang target serangan pada medan perang yang sesungguhnya ini sangat sulit diterapkan dibandingkan dengan menyusun ketentuan tentang target serangan itu sendiri.

Kemudian, ini lah memang yang menjadi tantang nyata bagi negara-negara yang berperang untuk menilai dan menjalankan ketentuan tentang target serangan ini dalam medan perang yang sesungguhnya.

Tulisan ini bertujuan untuk membahas beberapa isu yang berhubungan dengan ketentuan tentang target serangan. Pertama, tulisan ini akan menjelaskan ketentuan-ketentuan umum terkait dengan ketentuan tentang target serangan, terkhusus pada objek militer dan sasaran-sasaran militer. Namun, tulisan ini tidak akan membahas ketentuan hukum yang melindungi situs-situs budaya, lingkungan hidup, rumah sakit dan lainnya. Kedua, tulisan ini akan menilai hubungan antara ketentuan tentang target serangan dan prinsip-prinsip HHI dan penerapannya pada kasus Perang Hamas – Israel ini. Terkahir, tulisan ini akan memberikan kesimpulan singkat terkait seluruh isi tulisan ini.

Please click the button below to read & download the full article :

Share:

Print
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comprehensive law services for your constitutional rights

Address
Get In Touch