
Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia
Quo Vadis Konfigurasi kepemiluan di Indonesia Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pukul 14.42 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi RI”) mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (“Perludem”). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menjatuhkan putusan sebagai berikut: Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian; Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak dimaknai. “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”; Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”; Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Putusan yang Menjadi Landmark Decision dalam Sejarah Konstitusi dan Kepemiluan di Indonesia Putusan tersebut menjadi Landmark Decision sebab Mahkamah Konstitusi RI memberikan rumusan norma baru yang berimplikasi pada perubahan konfigurasi dan format Kepemiluan di Indonesia untuk tahun 2029 dan seterusnya. Rumusan norma baru tersebut secara tegas memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif, yang sejak tahun 2019 dilaksanakan secara serentak sebagaimana perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013. Kini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada telah diubah dan dipisahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, menjadi 1. Pemilu Nasional a. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan c. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. 2. Pemilu Lokal: a. Pemilihan Calon anggota Dewan Rakyat Daerah Provinsi; b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Sebagai Kesempatan Bagi Publik Untuk Menilai dan Mengevaluasi Penyelenggara Pemerintahan Serta Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu BahwaLebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI menegaskan penilaian dan evaluasinya atas praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang serentak pada tahun 2019 dan 2024. Menurut Mahkamah, dengan waktu penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya paska pemungutan suara di TPS pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal dunia. Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan dengan mempertimbangkan perkembangan, dinamika serta tantangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal, bersama dengan artikel singkat ini, Penulis mencoba memberikan solusi konstruktif-konstitusional agar tidak terjadi deadlock ketatanegaran. Adapun solusi tersebut antara lain: Penting untuk dilakukannya konsultasi dan koordinasi antara Pembentuk Undang-Undang dan Penyelenggara Pemilihan dengan Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan perintah dan/atau larangan dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Kedepannya, Pembentuk Undang-Undang harus selalu up to date dengan perkembangan ketatanegaraan dan melaksanakan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI, sebagaimana kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”); Pembentuk Undang-Undang harus melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan mengadopsi seluruh Putusan MK dan dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 dimulai; Pemerintah harus membentuk peraturan teknis untuk melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Pemerintah harus segera membentuk peraturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dilengkapi dengan batasan-batasan pelaksanaan jabatan tersebut. Hal-hal tersebut penting untuk dilakukan oleh seluruh pihak agar pembahasan dan penyusunan konfigurasi kepemiluan di Indonesia dapat menghasilkan produk hukum yang teerbaik dan komprehensif, untuk menjaga kualitas pemilihan, demokrasi yang satu tarikan nafas dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Problem Konstitusional dan Tantangan Dalam Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 Putusan Mahkamah Konstitusi
