Quo Vadis Konfigurasi

kepemiluan di Indonesia

Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pukul 14.42 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi RI”) mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal  1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (“Perludem”). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

Dalam Pokok Permohonan

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak dimaknai. “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
  3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
  4. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”;
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
  6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
 

Putusan yang Menjadi Landmark Decision dalam Sejarah Konstitusi dan Kepemiluan di Indonesia 

Putusan tersebut menjadi Landmark Decision sebab Mahkamah Konstitusi RI memberikan rumusan norma baru yang berimplikasi pada perubahan konfigurasi dan format Kepemiluan di Indonesia untuk tahun 2029 dan seterusnya. Rumusan norma baru tersebut secara tegas memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif, yang sejak tahun 2019 dilaksanakan secara serentak sebagaimana perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013. Kini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada telah diubah dan dipisahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, menjadi

1. Pemilu Nasional

a. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan

c. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

 2. Pemilu Lokal:

a. Pemilihan Calon anggota Dewan Rakyat Daerah Provinsi;

b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

c. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Sebagai Kesempatan Bagi Publik Untuk Menilai dan Mengevaluasi Penyelenggara Pemerintahan Serta Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu

BahwaLebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI menegaskan penilaian dan evaluasinya atas praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang serentak pada tahun 2019 dan 2024. Menurut Mahkamah, dengan waktu penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya paska pemungutan suara di TPS pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal dunia.

Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan dengan mempertimbangkan perkembangan, dinamika serta tantangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal, bersama dengan artikel singkat ini, Penulis mencoba memberikan solusi konstruktif-konstitusional agar tidak terjadi deadlock ketatanegaran. Adapun solusi tersebut antara lain:

  1. Penting untuk dilakukannya konsultasi dan koordinasi antara Pembentuk Undang-Undang dan Penyelenggara Pemilihan dengan Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan perintah dan/atau larangan dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI;
  2. Kedepannya, Pembentuk Undang-Undang harus selalu up to date dengan perkembangan ketatanegaraan dan melaksanakan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI, sebagaimana kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”);
  3. Pembentuk Undang-Undang harus melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan mengadopsi seluruh Putusan MK dan dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 dimulai;
  4. Pemerintah harus membentuk peraturan teknis untuk melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI;
  5. Pemerintah harus segera membentuk peraturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dilengkapi dengan batasan-batasan pelaksanaan jabatan tersebut.
 
Hal-hal tersebut penting untuk dilakukan oleh seluruh pihak agar pembahasan dan penyusunan konfigurasi kepemiluan di Indonesia dapat menghasilkan produk hukum yang teerbaik dan komprehensif, untuk menjaga kualitas pemilihan, demokrasi yang satu tarikan nafas dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.
 

Problem Konstitusional dan Tantangan Dalam Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memiliki problem konstitusional dan tantangan dalam pelaksananaannya, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas telah mengamanatkan:

Pasal 22E ayat (1)

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Pasal 22E ayat (2)

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Problem konstitusional yang muncul adalah pertentangan norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut dengan norma-norma dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak dapat dipisahkan, sebab UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas menyatakan Pemilu merupakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengenal pemisahan pemilihan berdasarkan kewilayahannya (Nasional atau lokal),
  2. Rezim Pemilihan Umum dan rezim Pemilihan Kepala Daerah adalah 2 (dua) rezim pemilihan yang berbeda dan terpisah, sebagaimana ketentuaan Pasal 22E yang mengatur mengenai Pemilihan Umum, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
  3. Menggabungkan pemilihan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemilihan Kepala Daerah adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

  4. Memisahkan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Peilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah tidak susai dengan ketentuan Pasal 22E UUD nRI Tahun 1945.

Bahwa selain problem konstitusional tersebut di atas, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menemui tantangannya yakni harus memilih beberapa pilihan kebijakan hukum, antara lain:

Melakukan pemilihan seluruh calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2029 sampai dengan 2031. Untuk pilihan kebijakan hukum pertama tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang penting untuk dipertimbangkan:

  • Pertama, problem konstitusional.  Dalam hal pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan menghendaki menyelenggarakan Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2029 sampai dengan 2031. Namun, hal tersebut memiliki 2 (dua) problem. Problem pertama adalah problem konstitusional, dimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sudah menentukan Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sehingga tidak dimungkinkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota hanya menjabat 2 (tahun).
  • Kedua, problem anggaran. Terpilihnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dengan masa jabatan yang sementara tersebut sangat tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikeluarkan, sehingga tidak efektif dan tidak efisien sebagai pilihan kebijakan hukum.
 

2. Memperpanjang masa jabatan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Atas pilihan kebijakan hukum nomor dua tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif, yaitu:

  • Pertama, belum ada regulasi yang mengatur mengenai perpanjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara serentak dan keseluruhan. Pemerintah baru hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang Penjabat Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
  • Apabila pembentuk undang-undang hendak memilih kebijakan hukum memperpanjang masa jabatan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pembentuk undang-undang harus menyusun dan menerbitkan aturan tentang Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Pejabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
  • Kedua, untuk memastikan bahwa regulasi tersebut selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme, maka sebelum regulasi tersebut dibuat dan diundangkan, Undang-Undang Pemilu harus direvisi dengan menambahkan materi muatan sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan menambahkan materi muatan tentang Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
  • Ketiga, setelah UU Pemilu direvisi, maka regulasi teknis tentang Pejabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dapat disusun dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
  • Keempat, setelah Peraturan Pemerintah tersebut telah diundangkan, maka perlu membentuk peraturan pelaksana dan teknis oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta penyelenggara pemerintahan lainnya yang berkaitan.
 
Langkah-langkah tersebut adalah kebijakan hukum yang dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam menjawab deadlock ketatanegaraan.

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Politik dan Partai Politik 

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap Sistem Politik dan Partai Politik. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut juga harus dibaca dan dimaknai satu tarikan nafas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut pada pokoknya menentukan norma baru bahwa anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah terpilih tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali pada jabatan yang tidak melalui pemilihan. 

Kedua Putusan tersebut memiliki konsekuensi politis yaitu, apabila kader partai mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR atau DPD dan terpilih pada tahun 2029, maka pada tahun 2031, yang bersangkutkan tidak bisa mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. 

Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut, kerapkali pemilihan legislatif dijadikan sebagai ajang ‘cek ombak’ untuk mengukur jumlah suara dan tingkat keterpilihan dari calon anggota legislatif tersebut. Apabila suara dan tingkat keterpilihannya tinggi bahkan sampai terpilih sebagai anggota legislatif, maka calon tersebut dapat diklasifikasikan sebagai salah satu calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah.

Praktik-praktik tersebut lazim terjadi sebelumnya, namun praktik tersebut patut untuk dievaluasi dan disusun solusi baru agar mandat rakyat yang sudah diberikan kepada calon anggota legislatif terpiih tidak dikesampingkan karena yang bersangkutan berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perihal mandat rakyat yang ‘hangus’ tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor  176/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan:

Bahwa terhadap pengunduran diri yang menjadi salah satu alasan penggantian calon terpilih, Mahkamah berpendapat meskipun mengundurkan diri adalah hak seorang calon terpilih, namun mandat rakyat yang telah diberikan melalui suara saat pemungutan suara seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi seorang wakil rakyat sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun. Karena sebelum akhirnya terpilih, calon legislatif telah melakukan kampanye, menggulirkan berbagai janji politik, visi, misi, dan program serta figur pribadi calon yang menjadi daya tarik para pemilih untuk memilihnya. Ketika upaya dan usahanya berhasil mendulang banyak suara dan menjadi calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat yang diberikan oleh rakyat dan harus dihormati. Dalam konteks pemilihan umum, suara rakyat yang diberikan saat pemungutan suara adalah perwujudan demokrasi, bahkan satu suara saja menjadi sangat penting dan tidak boleh diabaikan. 

Dengan pengunduran diri seorang calon anggota legislatif terpilih maka suara pemilih yang memilihnya menjadi dinegasikan. Padahal dalam pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih bisa jadi memilih karena figur calon yang bersangkutan, yang jika calon yang ditawarkan bukan figur dimaksud maka pilihan pemilih kemungkinan akan berubah kepada calon lain. Begitu pentingnya figur calon legislatif dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka karena pemilih akan melihat siapa calon legislatif yang akan dipilih, sehingga calon-calon legislatif akan memperjuangkan keterpilihan dengan menggambarkan citra diri yang baik, serta mengkampanyekan visi, misi dan program, selain visi, misi dan program partai politik yang mengajukan sebagai calon. Sejauh ini, terdapat sejumlah fakta pengunduran diri calon terpilih dengan alasan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau karena alasan lain yang sulit untuk dipertanggungjawabkan atau dijelaskan pada pemilih, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon”. 

Kedua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan dampak yang sangat signifikan pada sistem politik dan Partai Politik. Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah harus mematuhi dan melaksanakan kedua Putusan tersebut. Segala praktik lama yang telah  Oleh karena hal tersebut, Partai Politik harus mulai melakukan pembenahan agar tetap dapat hadir dan memberikan kontribusi nyata di dalam konfigurasi politik kontemporer. 

Kedua Putusan Mahkamah Konstitusi teersebut harus dimaknai oleh Partai Politik sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas secara organisasi maupun kepada kader-kadernya. MUlai saat ini, Partai Politik harus secara serius, fokus dan intensif memtakan dan meningkatkan potensi dan kapasitas kader-kadernya untuk didorong pada pemilihan legislatif atau eksekutif, sebab, sekarang pemilihan legislatif tidak dapat dimaknai lagi sebagai momentum ‘cek ombak’ suara dan keterpilihan salah satu calon. Partai Politik harus benar-benar menyiapkan kader-kadernya, apabila kader tersebut memiliki potensi di legislatif, maka Partai Politik sudah harus mempersiapkan kader tersebut di jalur legislatif. Jika seorang kader memiliki potensi eksekutif, maka Partai Politik harus mempersiapkan kader tersebut dengan pendidikan politik eksekutif. Hal tersebut juga berdampak secara langsung kepada kader partai politik, sebab, kader partai politik akhirnya mendapatkan pemaknaan baru bahwa Partai Politik bukan hanya sekadar kendaraan politik yang digunakan hanya pada saat pemilihan lalu dilupakan setelah terpilih, namun lebih dalam daripada itu, partai politik adalah ‘kawan candradimuka’ tempat dididik dan dibentuknya para calon pemimpin bangsa.

Disinilah terlihat bahwa kedua Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut meiliki niat, tujuan dan dampak yang baik, bukan hanya untuk para peserta pemilihan, namun juga untukreformasi sistem kepemiluan nasional.

atas dasar tantangan baru tersebut, maka dari itu, Partai Politik harus mulai melakukan:

  1. Melakukan evaluasi total atas praktik politik partai politik salama ini;
  2. Reformasi sistem dan tata kelola internal Partai Politik;
  3. Pemetaan potensi dan karakteristik kader-kader;
  4. Pemetaan kebutuhan masyarakat pada tingkat lokal sampai dengan nasional;
  5. Edukasi, pedidikan dan pembekalan kepemimpinan dan politik kepada kader-kader partai secara berkelanjutan; dan
  6. Melakukan distribusi kader untuk dipersiapkan pada pencalonan legislatif atau eksekutif.
 

Penutup

Mahkamah Konstitusi RI berdasarkan Putusannya telah melakukan terobosan ketatanegaraan yang mengubah konfigurasi dan format kepemiluan di Indonesia yang mungkin selama ini belum ada perbaikan yang signifikan. Terobosan-terobosan ketatanegaraan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi RI tersebut patut diapresiasi, sebab, tanpa terobosan-terobosan ketatanegaraan tersebut, akan terjadi deadlock ketatanegaraan yang sangat berdampak buruk bagi publik dan perkembangan demokratisasi di Indonesia. Selain itu, setiap penyelenggara kekuasaan negara juga harus saling berkoordinasi secara berkala agar penyelenggaraan ketatanegaraan khususnya dalam hal ini pada aspek kepemiluan tidak mengalami ‘gap’ dan kesulitan dalam pelaksanaannya.

Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI dan koordinasi konstruktif antar lembaga negara telah memberikan pemaknaan-pemaknaan baru atas konstitusi itu sendiri. Inilah yang disebut sebagai living constitution, dimana konstitusi dipahami bukan hanya sebagai teks bacaan semata, Konstitusi yang hidup bukan hanya bicara tentang teks, melainkan juga tentang tafsir dan keberanian mengambil langkah. Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengubah konfigurasi kepemiluan adalah momentum konstitusional yang membuka peluang bagi bangsa ini untuk memperbaiki diri. Namun, langkah ini tak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Koordinasi lintas lembaga, keberanian politik, dan partisipasi publik yang bermakna.

Momentum ini adalah waktu yang sangat penting dan berharga, bahwa kita memerlukan spirit dan ikhtiar kolektif dari setiap anak bangsa untuk terus hidup, tumbuh, dan relevan dengan nilai-nilai dan cita-cita konstitusi Republik Indonesia agar selalu mampu membimbing bangsa untuk menjawab tantangan peradaban.

 

Hormat dan Takzim

Muhammad Haikal Firzuni

 

Share:

Print
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch