Artikel
Gugum Ridho Putra

Pengaturan Penunjukan Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  151/PUU-XXII/2024

Pengaturan penunjukan ppdp dalam putusan mahkamah konstitusi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD NRI”) Tahun 1945. Adapun isi dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebelum dilakukannya pengujian adalah sebagai berikut: “(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat  atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.” Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) di atas dapat diketahui bahwa kewajiban penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (“PPDP”) dilakukan dalam hal terpenuhinya ketiga unsur dalam buti a hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Oleh karenanya ketentuan tersebut bersifat kumulatif, yang dimaknai bahwa ketentuan dalam poin a hingga c harus terpenuhi seluruhnya untuk Pengendali Data dan Prosesor Data Pribadi menunjuk PPDP. Hal ini mengartikan dipersempitnya ketentuan ini karena apabila salah satu saja kriteria dalam butir a hingga c tidak terpenuhi maka kewajiban untuk menunjuk PPDP tidak perlu dilakukan lagi oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data. Dikutip dari https://www.mkri.id/ bahwa menurut Mahkamah, rumusan yang tepat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP adlah bersifat alternatif kumulatif yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam angka 90 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya Amar Putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, adalah sebagai berikut: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Noomor 196, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  Sehingga berdasarkan Amar Putusan tersebut Mahkamah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, oleh karenanya pemaknaan Pasal 53 ayat (1) UU PDP bersifat alternatif dimana apabila salah satu atau salah dua syarat dalam butir 1 hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk PPDP, hal ini memperluas pemaknaan dari persyaratan dari Pengendali dan Prosessor Data Pribadi untuk menunjuk PPDP.     Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin

Read More »

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch