
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI ATAS TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI DAN TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI Pada hari Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MK”) telah mengucapkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut bermula dari Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Para Pemohon pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU Nomor 2 Tahun 2002”). Perihal Permohonan Para Pemohon Para Pemohon, yakni Syamsul Jahidin yang berkedudukan hukum sebagai Advokat dan Christian Adrianus Sihite yang berkedudukan sebagai Mahasiswa mengajukan Permohonan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI Tahun 1945”). Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menentukan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, menjelaskan: “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Terkait dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut, Para Pemohon mengajukan dasar dan alasan sebagai berikut: Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menentukan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, bersifat imperatif dan telah jelas. Namun, karena ada Penjelasan, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, telah menimbulkan multi tafsir karena anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri. Oleh karena itu, hal demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kata “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bersifat disjungtif yang memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya konflik atau benturan kepentingan antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri di mana jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta bertentangan pula dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun; Bahwa menurut para Pemohon, suatu norma undang-undang harus konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara norma dalam batang tubuh dan penjelasan batang tubuh. Sebab, penjelasan suatu undang-undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang. Terlebih penjelasan batang tubuh suatu undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu untuk mengimplementasikan norma batang tubuh undang-undang. Oleh karena itu, penjelasan pasal tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari batang tubuhnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum; dan Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan undang-undang aparatur sipil negara. Jika ada pengisian Jabatan Struktural di instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian harus diubah dengan menambahkan daftar kementerian/lembaga lain dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal tersebut, berlaku asas peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Perihal Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Putusan tersebut memuat Amar sebagai berikut: AMAR PUTUSAN Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengetengahkan persoalan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan membaginya ke dalam 2 (dua) issue utama, pertama terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Polri”). Issue kedua terkait dengan konsistensi norma dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasan pasalnya. Pertimbangan Hukum Mahkamah Terkait Substansi Tugas Pokok dan Fungsi Polri Mahkamah memberikan pertimbangan dalam dengan melakukan telaah mengaitkan norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 kepada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam telaahnya, Mahkamah mendasarkan analisis dan pertimbangannya sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU Nomor 2 Tahun 2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
