
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Batas-Batas Konstitusional dalam Dinamika Revisi UU Pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Batas-Batas Konstitusi dalam Dinamika Revisi UU Pemilu Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali membawa sejumlah persoalan lama ke tengah ruang publik. Salah satunya adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah gagasan telah disampaikan, mulai dari mempertahankan angka 4 persen, menaikkannya menjadi lebih dari 5 persen, hingga mendorong angka 6 atau bahkan sampai pada angka 7 persen. Perdebatan tersebut pada dasarnya sah. Pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR bersama Presiden, memiliki kewenangan untuk mendesain sistem pemilu. Namun, terdapat satu persoalan yang tidak boleh dilewati begitu saja: sejauh mana pembentuk undang-undang boleh mendesain ulang sistem Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena desain Pemilu bukan semata-mata persoalan kebijakan politik. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara, prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas, kepastian hukum, serta hubungan antara suara rakyat dan representasi politik. Dengan demikian, kewenangan pembentukan suatu undang-undang, terlebih yang menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, tidak pernah berdiri di ruang yang sepenuhnya bebas. Ketika Putusan MK Mengubah Makna Norma Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai rezim ambang batas pencalonan presiden tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk hak politik dan kedaulatan rakyat. Putusan tersebut memberikan pelajaran penting: suatu norma yang telah dibentuk melalui proses legislasi tidak menjadi kebal terhadap pengujian konstitusional hanya karena norma tersebut merupakan hasil kompromi politik di lembaga yang membentuk undang-undang. Hal yang berbeda terjadi terhadap parliamentary threshold. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus angka 4 persen. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran parliamentary threshold dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah. Mahkamah sekaligus memberikan sejumlah parameter. Perubahan parliamentary threshold harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mencegah terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetap diarahkan pada penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan publik secara bermakna. Di titik inilah persoalan sesungguhnya dimulai. Jika pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan menentukan angka parliamentary threshold, apakah berarti pembentuk undang-undang dapat menentukan angka berapa pun yang dikehendakinya? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Kewenangan Legislasi Bukan Kewenangan Tanpa Batas Konstitusi memang memberikan kewenangan kepada DPR bersama Presiden untuk membentuk undang-undang. Akan tetapi, kewenangan tersebut tetap merupakan kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam konteks parliamentary threshold, Mahkamah sendiri telah menegaskan bahwa penentuan ambang batas merupakan open legal policy pembentuk undang-undang sepanjang ditentukan berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai, tidak bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta tetap menjaga rasionalitas dan proporsionalitas sistem pemilu. Maka, ketika muncul gagasan menaikkan angka parliamentary threshold menjadi 5 persen, 6 persen, atau 7 persen, persoalannya bukan semata-mata apakah DPR boleh menentukan angka tersebut. Persoalannya jauh lebih mendasar: Atas dasar apa angka tersebut ditentukan? Apa metode yang digunakan? Berapa banyak suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Apakah peningkatan angka tersebut benar-benar diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian? Apakah terdapat bukti dan jaminan bahwa angka yang lebih tinggi akan menghasilkan parlemen yang lebih efektif? Dan yang paling penting, apakah keuntungan yang hendak dicapai melalui penyederhanaan partai yang berbanding lurus dengan ‘hangusnya’ hak politik warga negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya untuk mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang. Justru sebaliknya. Pertanyaan tersebut adalah konsekuensi dari kewenangan itu sendiri. Sebab kewenangan menentukan kebijakan publik selalu diikuti oleh kewajiban untuk memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Apakah Masalah yang Telah Dinyatakan Inkonstitusional Dapat Dihidupkan Kembali? Di sinilah pertanyaan yang lebih sulit perlu diajukan: Apakah kewenangan legislasi dapat digunakan untuk menghasilkan norma baru yang secara substansial menghidupkan kembali persoalan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi? Secara formal, pembentuk undang-undang tentu dapat menyusun norma baru. Tetapi hukum tidak hanya mengenal persoalan bentuk. Ia juga mengenal persoalan substansi. Jika suatu norma dinyatakan inkonstitusional karena alasan tertentu, kemudian norma tersebut dihapus dan diganti dengan rumusan baru yang pada hakikatnya menghasilkan persoalan konstitusional yang sama, maka perubahan redaksi semata tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan: apakah rumusannya berbeda? Ia juga harus bertanya: apakah persoalan konstitusional yang dahulu dinyatakan bermasalah benar-benar telah diselesaikan? Di sinilah pentingnya membedakan antara membentuk norma baru dan menghidupkan kembali norma lama dalam bentuk yang berbeda. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar koreksi terhadap susunan kata dalam sebuah undang-undang. Dalam perkara tertentu, putusan MK mengoreksi cara negara menggunakan kekuasaannya terhadap warga negara. Oleh karenanya, tindak lanjut terhadap putusan MK seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap amar putusan. Pembentuk undang-undang juga perlu memahami ratio decidendi dan batas-batas konstitusional yang melandasi putusan tersebut. Putusan MK Bukan Sekadar Saran Pada akhirnya, kita perlu kembali kepada prinsip yang sederhana. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar saran. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari hukum yang mengikat dan harus ditempatkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, menghormati putusan MK bukan berarti membekukan kewenangan pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang tetap dapat melakukan evaluasi, koreksi, bahkan mendesain ulang sistem Pemilu. Yang berubah adalah ruang geraknya. Setelah MK menjatuhkan putusan, ruang kebijakan tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai ruang kosong. Ia telah memiliki batas-batas konstitusional yang harus dihormati. Dalam persoalan parliamentary threshold, misalnya, pembentuk undang-undang tidak sekadar diminta mengganti angka 4 persen dengan angka lain. Mahkamah meminta perubahan tersebut dilakukan berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, mendorong penyederhanaan partai, serta melibatkan publik secara bermakna. Dengan demikian, apabila angka parliamentary threshold hendak dinaikkan, argumentasi konstitusionalnya harus dapat diuji secara terbuka. Bukan karena setiap kebijakan DPR harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan MK, melainkan karena setiap kebijakan yang menyentuh hak konstitusional warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada konstitusi. Publik Tidak Boleh Ditempatkan di Luar Ruang Perumusan Ada satu hal lain yang tidak kalah penting. Pemilu bukan milik partai politik semata, sebab Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat. Partai politik memang merupakan peserta Pemilu dan memiliki kepentingan yang sah terhadap desain sistem kepemiluan. Namun, kepentingan partai politik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu
