Yap, Polri resmi umumkan cabut status tersangka almarhum Hasya Attalah Syahputra Mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan. Polri mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur dalam hasil monitoring asistensi dan evaluasi yang mengaudit investigasi kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait status dan tahapan lainnya terhadap kasus Almarhum Hasya.
Please click the button below to read & download the full article :