PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 :
MOMENTUM REFLEKSI DAN TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI
Pada hari Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MK”) telah mengucapkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut bermula dari Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Para Pemohon pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU Nomor 2 Tahun 2002”).
Perihal Permohonan Para Pemohon
Para Pemohon, yakni Syamsul Jahidin yang berkedudukan hukum sebagai Advokat dan Christian Adrianus Sihite yang berkedudukan sebagai Mahasiswa mengajukan Permohonan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI Tahun 1945”).
Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menentukan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, menjelaskan:
“Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Terkait dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut, Para Pemohon mengajukan dasar dan alasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menentukan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, bersifat imperatif dan telah jelas. Namun, karena ada Penjelasan, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, telah menimbulkan multi tafsir karena anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri. Oleh karena itu, hal demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kata “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bersifat disjungtif yang memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya konflik atau benturan kepentingan antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri di mana jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta bertentangan pula dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun;
- Bahwa menurut para Pemohon, suatu norma undang-undang harus konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara norma dalam batang tubuh dan penjelasan batang tubuh. Sebab, penjelasan suatu undang-undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang. Terlebih penjelasan batang tubuh suatu undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu untuk mengimplementasikan norma batang tubuh undang-undang. Oleh karena itu, penjelasan pasal tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari batang tubuhnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum; dan
- Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan undang-undang aparatur sipil negara. Jika ada pengisian Jabatan Struktural di instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian harus diubah dengan menambahkan daftar kementerian/lembaga lain dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal tersebut, berlaku asas peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Perihal Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Mahkamah
Putusan tersebut memuat Amar sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam Pertimbangan Hukum Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengetengahkan persoalan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan membaginya ke dalam 2 (dua) issue utama, pertama terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Polri”). Issue kedua terkait dengan konsistensi norma dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasan pasalnya.
- Pertimbangan Hukum Mahkamah Terkait Substansi Tugas Pokok dan Fungsi Polri
Mahkamah memberikan pertimbangan dalam dengan melakukan telaah mengaitkan norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 kepada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam telaahnya, Mahkamah mendasarkan analisis dan pertimbangannya sebagai berikut:
- Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU Nomor 2 Tahun 2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 ditetapkan pada hari yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dinyatakan berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Sekuens waktu tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut Mahkamah, penentuan sekuens waktu tersebut menjadi penting dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor VII/MPR/ 2000 berada dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan semangat tersebut dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
- Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah menegaskan, jika diletakan dalam konteks semangat seperti diuraikan di atas, sekalipun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat dan politik hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi UU Nomor 2 Tahun 2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam menganalisis konsistensi norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, Mahkamah berpegang pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditentukan secara rigid dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, antara lain Pertimbangan Hukum Mahkamah sebagai berikut:
- Bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip terlebih dahulu ketentuan Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai berikut:
Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2020:
“Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002;
“(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
- Bahwa setelah membaca secara seksama kedua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah memandang tidak terdapat keraguan sama sekali bahwa substansi Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 berkenaan dengan keterlibatan Polri dalam penyelenggaraan negara adalah sama. Sekiranya hendak dicari perbedaannya, ketidaksamaan kedua aturan tersebut hanya terletak pada kalimat “Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009” dalam Pasal 10 ayat (2) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Di luar kalimat tersebut, tidak terdapat perbedaan di antara keduanya dan norma Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan perumusan kembali dari konstruksi Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Oleh karena yang dipersoalkan para Pemohon adalah perihal penjelasan suatu undang-undang, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan fungsi penjelasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022), yang menyatakan, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Selanjutnya dinyatakan pula, “Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma” [vide angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011].
- Berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Dalam kesimpulan akhirnya, Mahkamah sampai pada satu penegasan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Refleksi Pasca Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025: Tonggak Agenda Reformasi Polri
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bukan hanya melakukan koreksi dan evaluasi atas teknik pembentukan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, lebih dari itu, putusan tersebut adalah panduan konstitusional bagi Republik Indonesia dalam mengelola peran dan sumbangsih setiap anak bangsa dalam perjalanan sejarah Republik kita. Putusan ini menjadi pengingat bagi Polri dan bagi kita semua, bahwa setiap institusi pada waktunya dipanggil untuk berbenah. Dan pada hari ini, adalah momentum bagi Polri untuk melangkah menuju babak baru reformasinya.
Putusan ini tidak diniatkan untuk ‘menghakimi’ Polri. Pembatasan Polri dalam pengisian jabatan publik harus dimaknai sebagai upaya kolektif dalam memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dan rule of law sebagaimana amanat luhur dari konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Putusan ini tidak memisahkan Polri dari negara dan urusan publik, melainkan meneguhkan posisi luhur dan fungsi Polri sebagai penegak hukum yang menjaga kedaulatan rakyat dan rasa keadilan. Pada titik ini, lahir sebuah refleksi penting: ketika masyarakat sipil tumbuh semakin dinamis dalam kepemimpinannya di ruang publik, negara justru berkesempatan mengokohkan profesionalitas setiap institusinya, sehingga pengabdian Polri dan kepemimpinan publik dapat berjalan saling menguatkan. Refleksi tersebut menjadi penting, agar agenda Reformasi Polri tidak dimaknai sebagai tekanan atau ‘pengusiran’ kepada Polri dari ruang kepemimpinan publik, sebaliknya, momentum ini sebagai kesempatan yang sangat baik bagi Polri untuk tetap hadir sebagai pilar penting demokrasi Indonesia, pilar yang berdiri tegak pada wilayah pengabdiannya; menjaga, melindungi dan mengayomi publik.
Agenda Reformasi Polri Yang Seiring Sejalan Dengan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Komisi Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Keppres Nomor 122P Tahun 2025”). Dengan telah dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keppres Nomor 122P Tahun 2025 tersebut, publik berharap upaya tersebut bukan hanya sekadar membentuk institusi baru, tetapi sebagai momentum untuk menata ulang harapan publik terhadap Polri. Langkah ini menandai kesediaan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi yang mendalam, memperbaiki ruang-ruang yang perlu diperkuat, serta memastikan bahwa Polri terus berdiri sebagai institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik. Di titik inilah Reformasi Polri bukan lagi sekadar agenda teknokratis atau slogan semata, melainkan menjadi bagian dari ikhtiar besar bangsa untuk memuliakan pengabdian Bhayangkara melalui tata kelola yang lebih bersih, lebih transparan, dan lebih dipercaya publik.
Reformasi Polri tentu tidak berjalan di ruang hampa; agenda tersebut akan berhadapan dengan tantangan politik, birokrasi, dan ekspektasi publik yang tinggi. Namun, justru di situlah nilai pentingnya: bahwa negara, meski tidak selalu bergerak dalam kesempurnaan, tetap memilih jalan pembenahan. Dan bagi generasi muda yang percaya pada masa depan Republik ini, setiap langkah kecil menuju perbaikan tetap layak disambut dengan keyakinan, bukan karena politik selalu bersih, tetapi karena kita memilih untuk menjaga harapan itu tetap hidup.
Sekali lagi, kita sambut Putusan ini dengan gegap gempita. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi sebagai penanda bahwa moral publik masih hidup dalam bangunan konstitusi kita. Putusan ini bagaikan oase di tengah ‘kering dan teriknya’ praktek kehidupan berbangsa, Putusan ini adalah tonggak yang menunjukan bahwa konstitusi tetap dan terus menjadi kompas moral dalam setiap episode perjalanan Republik kita.
Mari kita buka dan tuliskan lembaran baru ini dengan tinta emas, untuk Republik.
Viva Res Publica!

