
Transfer Data Pribadi Dalam Kesepakatan Dagang Amerika Serikat-Indonesia
Transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang amerika serikat-indonesia Cukup menghebohkan masyarakat Indonesia terkait dengan Perjanjian Perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diumumkan oleh Donald J. Trump pada 22 Juli 2025. Dalam perjanjian perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia (“Agreement on Reciprocal Trade”) yang dikutip dari “https:/www.whitehouse.gov?” salah satu yang disepakati ialah: “Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade, service and investment. Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.” Berdasarkan kesepakatan tersebut mengartikan bahwa “Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital, dimana Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.” Sebagaimana dar kesepakatan tersebut Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data keluar dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat. Sehingga dari pernyataan tersebut kita harus menilik terhadap Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) yang telah berlaku efektif di Indonesia. Bahwa terkait transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Indonesia diatur dalam Pasal 56 ayat (2), (3) dan (4) UU PDP yakni: 2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU. 3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. 4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi. Sehingga dalam ketentuan tersebut apabila transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia wajib untuk memperhatikan dan memastikan bahwa negara yang menerima transfer Data Pribadi memiliki pelindungan data yang setingkat atau lebih tinggi dari UU PDP, dan apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi wajib untuk mendapatkan Persetujuan dari Subjek Data Pribadi yakni pihak yang memiliki Data Pribadi teersebut. Namun, hingga saat ini Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi masih belum dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Harapannya dengan adanya Lembaga tersebut maka dapat menjadi pengawas terhadap transfer data pribadi di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. mengingat pula adanya kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Sehingga dengan adanya lembaga tersebut berfungsi memastikan bahwa UU PDP Indonesia dapat ditegakan dan pelaksanaan kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin