Artikel
Gugum Ridho Putra

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI ATAS TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI DAN TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI Pada hari Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MK”) telah mengucapkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut bermula dari Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Para Pemohon pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU Nomor 2 Tahun 2002”). Perihal Permohonan Para Pemohon Para Pemohon, yakni Syamsul Jahidin yang berkedudukan hukum sebagai Advokat dan Christian Adrianus Sihite yang berkedudukan sebagai Mahasiswa mengajukan Permohonan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI Tahun 1945”). Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menentukan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, menjelaskan: “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Terkait dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut, Para Pemohon mengajukan dasar dan alasan sebagai berikut: Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menentukan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, bersifat imperatif dan telah jelas. Namun, karena ada Penjelasan, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, telah menimbulkan multi tafsir karena anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri. Oleh karena itu, hal demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kata “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bersifat disjungtif yang memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya konflik atau benturan kepentingan antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri di mana jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta bertentangan pula dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun; Bahwa menurut para Pemohon, suatu norma undang-undang harus konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara norma dalam batang tubuh dan penjelasan batang tubuh. Sebab, penjelasan suatu undang-undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang. Terlebih penjelasan batang tubuh suatu undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu untuk mengimplementasikan norma batang tubuh undang-undang. Oleh karena itu, penjelasan pasal tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari batang tubuhnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum; dan Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan undang-undang aparatur sipil negara. Jika ada pengisian Jabatan Struktural di instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian harus diubah dengan menambahkan daftar kementerian/lembaga lain dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal tersebut, berlaku asas peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.   Perihal Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Putusan tersebut memuat Amar sebagai berikut: AMAR PUTUSAN Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengetengahkan persoalan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan membaginya ke dalam 2 (dua) issue utama, pertama terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Polri”). Issue kedua terkait dengan konsistensi norma dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasan pasalnya. Pertimbangan Hukum Mahkamah Terkait Substansi Tugas Pokok dan Fungsi Polri Mahkamah memberikan pertimbangan dalam dengan melakukan telaah mengaitkan norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 kepada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam telaahnya, Mahkamah mendasarkan analisis dan pertimbangannya sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU Nomor 2 Tahun 2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Pengaturan Penunjukan Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  151/PUU-XXII/2024

Pengaturan penunjukan ppdp dalam putusan mahkamah konstitusi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD NRI”) Tahun 1945. Adapun isi dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebelum dilakukannya pengujian adalah sebagai berikut: “(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat  atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.” Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) di atas dapat diketahui bahwa kewajiban penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (“PPDP”) dilakukan dalam hal terpenuhinya ketiga unsur dalam buti a hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Oleh karenanya ketentuan tersebut bersifat kumulatif, yang dimaknai bahwa ketentuan dalam poin a hingga c harus terpenuhi seluruhnya untuk Pengendali Data dan Prosesor Data Pribadi menunjuk PPDP. Hal ini mengartikan dipersempitnya ketentuan ini karena apabila salah satu saja kriteria dalam butir a hingga c tidak terpenuhi maka kewajiban untuk menunjuk PPDP tidak perlu dilakukan lagi oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data. Dikutip dari https://www.mkri.id/ bahwa menurut Mahkamah, rumusan yang tepat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP adlah bersifat alternatif kumulatif yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam angka 90 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya Amar Putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, adalah sebagai berikut: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Noomor 196, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  Sehingga berdasarkan Amar Putusan tersebut Mahkamah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, oleh karenanya pemaknaan Pasal 53 ayat (1) UU PDP bersifat alternatif dimana apabila salah satu atau salah dua syarat dalam butir 1 hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk PPDP, hal ini memperluas pemaknaan dari persyaratan dari Pengendali dan Prosessor Data Pribadi untuk menunjuk PPDP.     Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia

Quo Vadis Konfigurasi kepemiluan di Indonesia Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pukul 14.42 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi RI”) mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal  1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (“Perludem”). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menjatuhkan putusan sebagai berikut:   Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian; Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak dimaknai. “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”; Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”; Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.   Putusan yang Menjadi Landmark Decision dalam Sejarah Konstitusi dan Kepemiluan di Indonesia  Putusan tersebut menjadi Landmark Decision sebab Mahkamah Konstitusi RI memberikan rumusan norma baru yang berimplikasi pada perubahan konfigurasi dan format Kepemiluan di Indonesia untuk tahun 2029 dan seterusnya. Rumusan norma baru tersebut secara tegas memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif, yang sejak tahun 2019 dilaksanakan secara serentak sebagaimana perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013. Kini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada telah diubah dan dipisahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, menjadi 1. Pemilu Nasional a. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan c. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.  2. Pemilu Lokal: a. Pemilihan Calon anggota Dewan Rakyat Daerah Provinsi; b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Sebagai Kesempatan Bagi Publik Untuk Menilai dan Mengevaluasi Penyelenggara Pemerintahan Serta Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu BahwaLebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI menegaskan penilaian dan evaluasinya atas praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang serentak pada tahun 2019 dan 2024. Menurut Mahkamah, dengan waktu penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya paska pemungutan suara di TPS pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal dunia. Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan dengan mempertimbangkan perkembangan, dinamika serta tantangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal, bersama dengan artikel singkat ini, Penulis mencoba memberikan solusi konstruktif-konstitusional agar tidak terjadi deadlock ketatanegaran. Adapun solusi tersebut antara lain: Penting untuk dilakukannya konsultasi dan koordinasi antara Pembentuk Undang-Undang dan Penyelenggara Pemilihan dengan Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan perintah dan/atau larangan dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Kedepannya, Pembentuk Undang-Undang harus selalu up to date dengan perkembangan ketatanegaraan dan melaksanakan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI, sebagaimana kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”); Pembentuk Undang-Undang harus melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan mengadopsi seluruh Putusan MK dan dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 dimulai; Pemerintah harus membentuk peraturan teknis untuk melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Pemerintah harus segera membentuk peraturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dilengkapi dengan batasan-batasan pelaksanaan jabatan tersebut.  Hal-hal tersebut penting untuk dilakukan oleh seluruh pihak agar pembahasan dan penyusunan konfigurasi kepemiluan di Indonesia dapat menghasilkan produk hukum yang teerbaik dan komprehensif, untuk menjaga kualitas pemilihan, demokrasi yang satu tarikan nafas dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.  Problem Konstitusional dan Tantangan Dalam Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 Putusan Mahkamah Konstitusi

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

PERUSAHAAN SEBAGAI PENGENDALI DATA PRIBADI

perusahaan sebagai pengendali data pribadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) mengatur pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data di dalam suatu perusahaan. Oleh karenanya perusahaan harus dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU PDP. Penyesuaian dengan aturan yang ada dalam UU PDP tentunya wajib untuk dilakukan oleh suatu Perusahaan sebagai pengendali. UU PDP merupakan aturan yang memberikan pedoman kepada pengendali data pribadi untuk dapat memproses data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Dalam UU PDP memang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pengaturan perlindungan data pribadi dalam sektor perusahaan, akan tetapi secara umum perlu dilihat ketentuan dalam pasal 19 UU PDP yang menyebutkan bahwa “Pengendali Data Pribadi dan Prosessor Data Pribadi meliputi: Setiap orang; Badan Publik; dan Organisasi Internasional.”   Kemudian jika melihat ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PDP juga dijelaskan bahwa, “Pengendali Data Pribadi adalah adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.” Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan memang tidak disebutkan secara eksplisit akan tetapi perlu juga untuk melihat ketentuan pasal 1 angka 7 UU PDP yang menyatakan “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Dengan demikian melihat pada ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP kemudian ditafsirkan dengan Pasal 1 angka 7 UU PDP makan UU PDP juga mengatur sektor perusahaan yakni ketika suatu perusahaan yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Oleh karenanya tiap perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi maka perusahaan tersebut wajib untuk mengikuti ketentuan-ketentuan dalam UU PDP. Lebih lanjut UU PDP mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi yang secara spesifik diatur dalam Bab IV Pasal 19 samapai Pasal 50 UU PDP. Salah satu kewajiban Pengendali Data Pribadi adalah wajib untuk memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dasar pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi; b. Pemenuhan kewajiban perjanjian; c. Pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi; d. Pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi; e. Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi; f. Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya Secara umum, Perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Persetujuan, wajib menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PDP bahwa, “Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai: a. Legalitas dari pemrosesan Data Pribadi; b. Tujuan pemrosesan Data Pribadi; c. Jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses; d. Jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi; e. Rincian mengenai informasi yang dikumpulkan; f. Jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan g. Hak Subjek Data Pribadi.” Persetujuan dalam pemrosesan Data Pribadi tersebut dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam. Persetujuan tersebut dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. Dalam hal persetujuan tersebut memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Data dibedakan secara jelas dengan hal lainnya; b dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas. Selain itu terdapat pula beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam Bab IV Pasal 19 sampai Pasal 50 UU PDP, dua diantaranya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 UU PDP yaitu: a. Penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi. Melihat daripada Pasal 35 UU PDP tersebut, perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi harus terlebih dahulu menyusun langkah-langkah yang akan mereka lakukan untuk melindungi data pribadi yang akan diproses tersebut. Dengan adanya langkah-langkah pemrosesan data pribadi akan memberikan jaminan keamanan bagi Subjek Data Pribadi ketika data pribadinya diproses oleh perusahaan. Bagi perusahaan penyusunan langkah teknis operasional pemrosesan data pribadi tersebut juga akan memberikan langkah preventif agar perusahaan tidak melanggar ketentuan dalam UU PDP yang bisa berujung pada pengenaan sanksi. Selain menyusun langkah teknis operasional pemrosesan data pribadi, perusahaan juga harus mengkualifikasi data pribadi yang akan dikelola olehnya berdasarkan tingkat risiko, apakah termasuk data pribadi dengan tingkat risiko tinggi atau rendah. Identifikasi tingkat risiko ini akan mempengaruhi pemrosesan data pribadi karena data-data pribadi yang memiliki resiko tinggi tentunya akan dikelola dengan lebih berhati-hati dibandingkan dengan data pribadi dengan risiko rendah (tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi dengan risiko rendah). Dengan demikian, bagi perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi maka perusahaan tersebut diharuskan untuk menyusun langkah teknis operasional pemrosesan data pribadi dan juga mengidentifikasi risiko pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh Perusahaan.   Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin

Read More »
Article
Gugum Ridho Putra

PERSONAL DATA PROTECTION: PERSONAL DATA REGULATION IN INDONESIA

Personal data protection personal data regulation in indonesia General Overview On October 17, 2022, the Government of Indonesia enacted Law Number 17 of 2022 concerning Personal Data Protection (“PDP Law”). Under the PDP Law, all parties involved in the processing of personal data are required to comply with the provisions of the law within two (2) years from the date it was enacted. This was carried out to ensure that the company complies with the PDP Law in its line of business that has already been implemented. What is Personal Data? Personal data refers to information about an individual who is identified or can be identified, either independently or in combination with other information, directly or indirectly, through electronic or non-electronic systems. Under the PDP Law, personal data is categorized into two types: general personal data and specific personal data. General Personal Data Specific Personal Data Full name Data and information on Health Gender Biometric data Nationality Genetic data Religion Criminal records Marital status Child data Personal data that is combined to identify an individual Financial data Other data as regulated by prevailing laws and regulations What is a Data Subject and What is the Role of Companies in Personal Data Processing? 1. Personal Data Subject A personal data subject is an individual to whom personal data relates. The data subject is the rightful owner of the personal data that is collected, stored, and used by other parties. 2. Personal Data Controller A personal data controller is a party that determines the purpose and has control over the processing of personal data. The data controller can be an individual, a public entity, or an international organization. 3. Personal Data Processor A personal data processor is any individual, entity, public body, or international organization that processes personal data on behalf of the data controller, either independently or jointly with others. The data processor is not authorized to use the personal data for its own interests, but must carry out the processing in accordance with the instructions from the data controller. What Are the Rights of Data Subjects? One of the key aspects of the Personal Data Protection Law (PDP Law) is the protection of data subjects. These rights give data subjects control over their personal data that is collected, stored, and used by other parties.The rights of personal data subjects include:   1. Right to Access The data subject has the right to access and obtain a copy of their personal data in accordance with applicable laws and regulations. 2. Right to Information The data subject has the right to receive clear information regarding the identity of the requesting party, the legal basis, the purpose of the data request, and how the personal data will be used. 3. Right to Rectification The data subject has the right to complete, update, and/or correct any errors or inaccuracies in their personal data, in accordance with the purpose of the personal data processing.  4. Right to Restrict Processing The data subject has the right to suspend or restrict the processing of their personal data proportionally, in line with the intended purpose of the processing. 5. Right to Terminate the Processing, deletion, and/or destruction of their Personal data The data subject has the right to terminate the processing, deletion, and/ or destruction of their personal data in accordance with the provisions of the Prevailing laws and regulations. 6. Right to Withdraw Consent The data subject has the right to withdraw previously given consent for the processing of their personal data by the data controller. 7. Right to Data Portability The data subject has the right to transfer their personal data to another party, as long as the systems used are capable of securely communicating with each other in accordance with the principles of personal data protection. 8. Right to Object The data subject has the right to object to decision-making processes that are based solely on automated processing, including profiling, especially when such decisions have legal consequences or significantly affect the data subject.   What Are the Sanctions for Violations of the Personal Data Protection Law (PDP Law) ?  A. Criminal Sanctions Violations of the Personal Data Protection Law (PDP Law) may result in both criminal and administrative sanctions. Criminal sanctions may be imposed for the following actions: Intentionally and unlawfully obtaining or collecting personal data that does not belong to them, with the intent to benefit themselves or others, which may cause harm to the data subject. Intentionally and unlawfully disclosing personal data that does not belong to them. Intentionally and unlawfully using personal data that does not belong to them. Intentionally creating or falsifying personal data with the intent to benefit themselves or others, which may cause harm to others.   Criminal sanctions for the above violations may include imprisonment ranging from four (4) to six (6) years and/or a fine of up to IDR 6 billion. If the above criminal acts are committed by a corporation, sanctions may be imposed on its directors, controllers, those giving orders, beneficial owners, and/or the corporation itself. Additional criminal sanctions that may be imposed on corporations include: a. Fines of up to ten (10) times the maximum stipulated fine.b. In addition to the fine, corporations may also be subject to the following penalties: 1. Consfiscation of profits and/or assets obtained; 2. Partial or total suspension of business operations; 3. Permanent prohibition from carrying out certain activities; 4. Closure of part or all of the business premises and/or corporate activities; 5. Fulfillment of previously neglected obligations; 6. Compensation payment to affected parties; 7. Revocation of licenses; 8. Dissolution of the corporation.   B. Administrative Sanctions Administrative sanctions may be imposed for violations of provisions related to personal data, as stipulated in Article 57 paragraph (1) of the PDP Law such as:a. Failure of the data controller to appoint a data protection officer or personnel responsible for the function of personal data protection. b. Failure of the data controller to comply with the orders of the authorized data protection authority Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Menggapai Reputasi Internasional Harus Mengorbankan Hak Menunaikan Ajaran Agama (Hijab)?​

Hal yang kurang mengenakkan baru-baru ini dialami oleh salah satu dokter di salah satu rumah sakit besar di Jakarta. Kebijakan perusahaan mengatur penampilan demi reputasi internasional banyak dipertanyakan publik sehingga ramai dibahas di media sosial. Entah dari mana logika itu dibangun. Seolah-olah penggunaan atribut agama seperti hijab menjadi penghambat perusahaan mendapatkan reputasi bertaraf internasional.

Read More »
ANOTASI DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024
Tata Negara
Gugum Ridho Putra

ANOTASI DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi baru saja memutus Pengujian tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Putusan ini memberikan perubahan sangat signifikan menyangkut kemampuan partai-partai untuk mengusung calon-calon kepala daerah sendiri atau melalui koalisi. Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada mengharuskan partai-partai memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) suara. Angka ini terbilang berat bagi partai untuk mengusung calon sendiri sehingga mau tidak mau partai harus berkoalisi mengumpulkan kursi. Opsi koalisi suara juga hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi, sehingga partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD tidak punya peluang untuk terlibat mengusung calon.

Read More »
Tata Negara
Gugum Ridho Putra

JANGAN SAMPAI TERLEWATI! JANGKA WAKTU PENGAJUAN PHPU DI MK TIDAK LEBIH DARI 3X24 JAM!

4 (empat) jenis perkara PHPU telah terjadwal dan akan ditangani oleh MK dalam beberapa hari ke depan. Keempat perkara itu adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Anggota DPR, PHPU Anggota DPD dan PHPU Anggota DPRD. Kesemuanya akan digelar oleh MK dalam persidangan terbuka dalam rentang bulan maret hingga April tahun 2024. Meski perkara ini rutin ditangani oleh MK sesuai jadwal Pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali, namun perkara PHPU memiliki ketentuan pendaftaran yang berbeda dibanding perkara-perkara MK lainnya. Salah satunya soal Jangka Waktu pendaftaran perkara yang amat singkat. Rata-rata tersedia waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk mendaftarkan permohonannya.

Read More »
Tata Negara
Gugum Ridho Putra

MENGENAL 4 JENIS PHPU YANG DITANGANI MAHKAMAH KONSTITUSI​

Tinta biru sudah mewarnai jari kelingking masing-masing kita. Menandai pemungutan suara dalam Pemilu tahun 2024 telah usai. Sudut-sudut jalan dan tempat umum yang sebelumnya ramai dengan foto-foto calon yang berkampanye juga sudah dibersihkan. Pemilu tahun 2024 sebagai Pemilu yang ke-13 yang pernah diselenggarakan di Indonesia telah berjalan cukup baik. Tibalah waktunya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perhitungan suara yang resmi dan final. KPU berencana mengumumkan hasil resmi dan final itu pada tanggal 20 Maret 2024.

Read More »
Article
Gugum Ridho Putra

MASIHKAH DOKTER BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS PROFESINYA SENDIRI?

Masihkah dokter berhak mengatur dan mengurus profesinya sendiri? Pertanyaan ini muncul di benak saya pribadi dan mungkin juga di benak kebanyakan dokter hari ini terutama setelah membaca Undang-Udang Kesehatan yang baru saja disahkan. Diundangkan dengan teknik yang sama untuk membentuk Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 melibas setidaknya 11 (sebelas) undang-undang bertema pelayanan kesehatan.

Read More »

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch