Yap, Selasa tanggal 13 Februari 2023 ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atas perbuatannya tersebut Majelis menjatuhkan Hukuman Mati.