
KETENTUAN TENTANG TARGET SERANGAN: SEBUAH ANALISA TERKAIT IMPLEMENTASI KETENTUAN TENTANG TARGET SERANGAN DAN PENERAPAN PRINSIP-PRINSIPNYA DALAM PERANG
Dalam hukum internasional moderen, ada 2 (dua) ketentuan utama yang berkaitan dengan perang, diantaranya adalah Jus ad Bellum dan Jus in Bello. Jus ad Bellum berhubungan dengan ketentuan yang melarang menggunakan kekerasan atau perang sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan antar negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

