Artikel
Gugum Ridho Putra

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI ATAS TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI DAN TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI Pada hari Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MK”) telah mengucapkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut bermula dari Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Para Pemohon pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU Nomor 2 Tahun 2002”). Perihal Permohonan Para Pemohon Para Pemohon, yakni Syamsul Jahidin yang berkedudukan hukum sebagai Advokat dan Christian Adrianus Sihite yang berkedudukan sebagai Mahasiswa mengajukan Permohonan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI Tahun 1945”). Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menentukan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, menjelaskan: “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Terkait dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut, Para Pemohon mengajukan dasar dan alasan sebagai berikut: Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menentukan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, bersifat imperatif dan telah jelas. Namun, karena ada Penjelasan, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, telah menimbulkan multi tafsir karena anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri. Oleh karena itu, hal demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kata “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bersifat disjungtif yang memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya konflik atau benturan kepentingan antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri di mana jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta bertentangan pula dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun; Bahwa menurut para Pemohon, suatu norma undang-undang harus konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara norma dalam batang tubuh dan penjelasan batang tubuh. Sebab, penjelasan suatu undang-undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang. Terlebih penjelasan batang tubuh suatu undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu untuk mengimplementasikan norma batang tubuh undang-undang. Oleh karena itu, penjelasan pasal tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari batang tubuhnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum; dan Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan undang-undang aparatur sipil negara. Jika ada pengisian Jabatan Struktural di instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian harus diubah dengan menambahkan daftar kementerian/lembaga lain dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal tersebut, berlaku asas peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.   Perihal Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Putusan tersebut memuat Amar sebagai berikut: AMAR PUTUSAN Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengetengahkan persoalan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan membaginya ke dalam 2 (dua) issue utama, pertama terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Polri”). Issue kedua terkait dengan konsistensi norma dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasan pasalnya. Pertimbangan Hukum Mahkamah Terkait Substansi Tugas Pokok dan Fungsi Polri Mahkamah memberikan pertimbangan dalam dengan melakukan telaah mengaitkan norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 kepada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam telaahnya, Mahkamah mendasarkan analisis dan pertimbangannya sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU Nomor 2 Tahun 2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Pengaturan Penunjukan Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  151/PUU-XXII/2024

Pengaturan penunjukan ppdp dalam putusan mahkamah konstitusi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD NRI”) Tahun 1945. Adapun isi dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebelum dilakukannya pengujian adalah sebagai berikut: “(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat  atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.” Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) di atas dapat diketahui bahwa kewajiban penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (“PPDP”) dilakukan dalam hal terpenuhinya ketiga unsur dalam buti a hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Oleh karenanya ketentuan tersebut bersifat kumulatif, yang dimaknai bahwa ketentuan dalam poin a hingga c harus terpenuhi seluruhnya untuk Pengendali Data dan Prosesor Data Pribadi menunjuk PPDP. Hal ini mengartikan dipersempitnya ketentuan ini karena apabila salah satu saja kriteria dalam butir a hingga c tidak terpenuhi maka kewajiban untuk menunjuk PPDP tidak perlu dilakukan lagi oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data. Dikutip dari https://www.mkri.id/ bahwa menurut Mahkamah, rumusan yang tepat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP adlah bersifat alternatif kumulatif yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam angka 90 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya Amar Putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, adalah sebagai berikut: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Noomor 196, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  Sehingga berdasarkan Amar Putusan tersebut Mahkamah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, oleh karenanya pemaknaan Pasal 53 ayat (1) UU PDP bersifat alternatif dimana apabila salah satu atau salah dua syarat dalam butir 1 hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk PPDP, hal ini memperluas pemaknaan dari persyaratan dari Pengendali dan Prosessor Data Pribadi untuk menunjuk PPDP.     Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia

Quo Vadis Konfigurasi kepemiluan di Indonesia Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pukul 14.42 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi RI”) mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal  1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (“Perludem”). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menjatuhkan putusan sebagai berikut:   Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian; Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak dimaknai. “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”; Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”; Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.   Putusan yang Menjadi Landmark Decision dalam Sejarah Konstitusi dan Kepemiluan di Indonesia  Putusan tersebut menjadi Landmark Decision sebab Mahkamah Konstitusi RI memberikan rumusan norma baru yang berimplikasi pada perubahan konfigurasi dan format Kepemiluan di Indonesia untuk tahun 2029 dan seterusnya. Rumusan norma baru tersebut secara tegas memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif, yang sejak tahun 2019 dilaksanakan secara serentak sebagaimana perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013. Kini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada telah diubah dan dipisahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, menjadi 1. Pemilu Nasional a. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan c. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.  2. Pemilu Lokal: a. Pemilihan Calon anggota Dewan Rakyat Daerah Provinsi; b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Sebagai Kesempatan Bagi Publik Untuk Menilai dan Mengevaluasi Penyelenggara Pemerintahan Serta Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu BahwaLebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI menegaskan penilaian dan evaluasinya atas praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang serentak pada tahun 2019 dan 2024. Menurut Mahkamah, dengan waktu penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya paska pemungutan suara di TPS pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal dunia. Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan dengan mempertimbangkan perkembangan, dinamika serta tantangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal, bersama dengan artikel singkat ini, Penulis mencoba memberikan solusi konstruktif-konstitusional agar tidak terjadi deadlock ketatanegaran. Adapun solusi tersebut antara lain: Penting untuk dilakukannya konsultasi dan koordinasi antara Pembentuk Undang-Undang dan Penyelenggara Pemilihan dengan Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan perintah dan/atau larangan dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Kedepannya, Pembentuk Undang-Undang harus selalu up to date dengan perkembangan ketatanegaraan dan melaksanakan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI, sebagaimana kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”); Pembentuk Undang-Undang harus melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan mengadopsi seluruh Putusan MK dan dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 dimulai; Pemerintah harus membentuk peraturan teknis untuk melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Pemerintah harus segera membentuk peraturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dilengkapi dengan batasan-batasan pelaksanaan jabatan tersebut.  Hal-hal tersebut penting untuk dilakukan oleh seluruh pihak agar pembahasan dan penyusunan konfigurasi kepemiluan di Indonesia dapat menghasilkan produk hukum yang teerbaik dan komprehensif, untuk menjaga kualitas pemilihan, demokrasi yang satu tarikan nafas dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.  Problem Konstitusional dan Tantangan Dalam Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 Putusan Mahkamah Konstitusi

Read More »
Artikel
Media GRP

Transfer Data Pribadi Dalam Kesepakatan Dagang Amerika Serikat-Indonesia

Transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang amerika serikat-indonesia Cukup menghebohkan masyarakat Indonesia terkait dengan Perjanjian Perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diumumkan oleh Donald J. Trump pada 22 Juli 2025. Dalam perjanjian perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia (“Agreement on Reciprocal Trade”) yang dikutip dari “https:/www.whitehouse.gov?” salah satu yang disepakati ialah: “Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade, service and investment. Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.” Berdasarkan kesepakatan tersebut mengartikan bahwa “Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital, dimana Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.” Sebagaimana dar kesepakatan tersebut Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data keluar dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat. Sehingga dari pernyataan tersebut kita harus menilik terhadap Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) yang telah berlaku efektif di Indonesia. Bahwa terkait transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Indonesia diatur dalam Pasal 56 ayat (2), (3) dan (4) UU PDP yakni: 2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU. 3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. 4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi. Sehingga dalam ketentuan tersebut apabila transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia wajib untuk memperhatikan dan memastikan bahwa negara yang menerima transfer Data Pribadi memiliki pelindungan data yang setingkat atau lebih tinggi dari UU PDP, dan apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi wajib untuk mendapatkan Persetujuan dari Subjek Data Pribadi yakni pihak yang memiliki Data Pribadi teersebut. Namun, hingga saat ini Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi masih belum dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Harapannya dengan adanya Lembaga tersebut maka dapat menjadi pengawas terhadap transfer data pribadi di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. mengingat pula adanya kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Sehingga dengan adanya lembaga tersebut berfungsi memastikan bahwa UU PDP Indonesia dapat ditegakan dan pelaksanaan kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

PERUSAHAAN SEBAGAI PENGENDALI DATA PRIBADI

perusahaan sebagai pengendali data pribadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) mengatur pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data di dalam suatu perusahaan. Oleh karenanya perusahaan harus dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU PDP. Penyesuaian dengan aturan yang ada dalam UU PDP tentunya wajib untuk dilakukan oleh suatu Perusahaan sebagai pengendali. UU PDP merupakan aturan yang memberikan pedoman kepada pengendali data pribadi untuk dapat memproses data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Dalam UU PDP memang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pengaturan perlindungan data pribadi dalam sektor perusahaan, akan tetapi secara umum perlu dilihat ketentuan dalam pasal 19 UU PDP yang menyebutkan bahwa “Pengendali Data Pribadi dan Prosessor Data Pribadi meliputi: Setiap orang; Badan Publik; dan Organisasi Internasional.”   Kemudian jika melihat ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PDP juga dijelaskan bahwa, “Pengendali Data Pribadi adalah adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.” Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan memang tidak disebutkan secara eksplisit akan tetapi perlu juga untuk melihat ketentuan pasal 1 angka 7 UU PDP yang menyatakan “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Dengan demikian melihat pada ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP kemudian ditafsirkan dengan Pasal 1 angka 7 UU PDP makan UU PDP juga mengatur sektor perusahaan yakni ketika suatu perusahaan yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Oleh karenanya tiap perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi maka perusahaan tersebut wajib untuk mengikuti ketentuan-ketentuan dalam UU PDP. Lebih lanjut UU PDP mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi yang secara spesifik diatur dalam Bab IV Pasal 19 samapai Pasal 50 UU PDP. Salah satu kewajiban Pengendali Data Pribadi adalah wajib untuk memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dasar pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi; b. Pemenuhan kewajiban perjanjian; c. Pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi; d. Pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi; e. Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi; f. Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya Secara umum, Perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Persetujuan, wajib menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PDP bahwa, “Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai: a. Legalitas dari pemrosesan Data Pribadi; b. Tujuan pemrosesan Data Pribadi; c. Jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses; d. Jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi; e. Rincian mengenai informasi yang dikumpulkan; f. Jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan g. Hak Subjek Data Pribadi.” Persetujuan dalam pemrosesan Data Pribadi tersebut dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam. Persetujuan tersebut dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. Dalam hal persetujuan tersebut memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Data dibedakan secara jelas dengan hal lainnya; b dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas. Selain itu terdapat pula beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam Bab IV Pasal 19 sampai Pasal 50 UU PDP, dua diantaranya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 UU PDP yaitu: a. Penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi. Melihat daripada Pasal 35 UU PDP tersebut, perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi harus terlebih dahulu menyusun langkah-langkah yang akan mereka lakukan untuk melindungi data pribadi yang akan diproses tersebut. Dengan adanya langkah-langkah pemrosesan data pribadi akan memberikan jaminan keamanan bagi Subjek Data Pribadi ketika data pribadinya diproses oleh perusahaan. Bagi perusahaan penyusunan langkah teknis operasional pemrosesan data pribadi tersebut juga akan memberikan langkah preventif agar perusahaan tidak melanggar ketentuan dalam UU PDP yang bisa berujung pada pengenaan sanksi. Selain menyusun langkah teknis operasional pemrosesan data pribadi, perusahaan juga harus mengkualifikasi data pribadi yang akan dikelola olehnya berdasarkan tingkat risiko, apakah termasuk data pribadi dengan tingkat risiko tinggi atau rendah. Identifikasi tingkat risiko ini akan mempengaruhi pemrosesan data pribadi karena data-data pribadi yang memiliki resiko tinggi tentunya akan dikelola dengan lebih berhati-hati dibandingkan dengan data pribadi dengan risiko rendah (tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi dengan risiko rendah). Dengan demikian, bagi perusahaan yang hendak melakukan pemrosesan data pribadi maka perusahaan tersebut diharuskan untuk menyusun langkah teknis operasional pemrosesan data pribadi dan juga mengidentifikasi risiko pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh Perusahaan.   Share: Print Twitter WhatsApp LinkedIn Leave a Reply Cancel reply Logged in as Media GRP. Edit your profile. Log out? Required fields are marked * Message* Δ Comprehensive law services for your constititional rights Address 18 Office Park Building, Jl. TB Simatupang No.18 Lantai 6, Suite B, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12520 Get In Touch Email: partner@grplaw.id Phone: 021-50112216 Youtube Instagram Linkedin

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Menggapai Reputasi Internasional Harus Mengorbankan Hak Menunaikan Ajaran Agama (Hijab)?​

Hal yang kurang mengenakkan baru-baru ini dialami oleh salah satu dokter di salah satu rumah sakit besar di Jakarta. Kebijakan perusahaan mengatur penampilan demi reputasi internasional banyak dipertanyakan publik sehingga ramai dibahas di media sosial. Entah dari mana logika itu dibangun. Seolah-olah penggunaan atribut agama seperti hijab menjadi penghambat perusahaan mendapatkan reputasi bertaraf internasional.

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

All About Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan untuk pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat untuk mengungkap tindak pidana tertentu dengan memberikan informasi penting dan kesaksian serta bukti yang kuat.

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati

Yap, Selasa tanggal 13 Februari 2023 ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atas perbuatannya tersebut Majelis menjatuhkan Hukuman Mati.

Read More »
Artikel
Gugum Ridho Putra

All About Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) adalah sekumpulan prinsip dan tata cara yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan operasi bisnis secara efektif dan etis. GCG melibatkan interaksi antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efisien, transparan, akuntabel.

Read More »

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch