ANOTASI DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi baru saja memutus Pengujian tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Putusan ini memberikan perubahan sangat signifikan menyangkut kemampuan partai-partai untuk mengusung calon-calon kepala daerah sendiri atau melalui koalisi. Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada mengharuskan partai-partai memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) suara. Angka ini terbilang berat bagi partai untuk mengusung calon sendiri sehingga mau tidak mau partai harus berkoalisi mengumpulkan kursi. Opsi koalisi suara juga hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi, sehingga partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD tidak punya peluang untuk terlibat mengusung calon.
