Artikel
Media GRP

Perkara Ijazah Wakil Presiden: Sampai Mana Mahkamah Konstitusi Boleh Melangkah?

Perkara ijazah wakil Presiden: Sampai mana mahkamah konstitusi boleh melangkah? PENDAHULUAN Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 meninggalkan kesan janggal bagi masyarakat. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma tanda tamat pendidikan setara SLTA di luar negeri. Sebagian orang membaca putusan ini sebagai kemenangan, sebagian lainnya membacanya sebagai kekecewaan. Dari sini muncul pertanyaan, jika sebuah pengadilan konstitusi melihat kemungkinan syarat pencalonan tidak terpenuhi, mengapa tidak ada akibat hukum apa pun terkait jabatan yang bersangkutan? Jawabannya terletak pada empat batas. Pertama, batas waktu: permohonan masuk 690 hari setelah pelantikan, ketika status calon berakhir menurut pertimbangan Mahkamah sendiri. Kedua, batas pemohon: para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Ketiga, batas amar: temuan Mahkamah tentang ijazah berada dalam pertimbangan, bukan dalam amar, sehingga tidak mengubah status jabatan. Keempat, batas jalur: PHPU bukan forum yang dirancang untuk mempersoalkan syarat pencalonan, sedangkan jalur konstitusional untuk mempersoalkan wakil presiden yang sedang menjabat adalah pemakzulan menurut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Tulisan ini tidak berhenti pada penjelasan tersebut, sebab menjelaskan belum sama dengan menilai. Ada tiga posisi yang diambil. Pertama, penolakan Mahkamah dapat dipertahankan menurut hukum acara karena permohonan yang terlambat, salah forum, dan diajukan oleh pihak yang tidak berhak. Kedua, yang jauh lebih sulit dipertahankan adalah cara Mahkamah sampai ke sana, perkara yang diakui di luar objek PHPU tetap diregistrasi, disidangkan, dan diberi PMK Khusus tentang tahapan dan jadwal, lalu menghasilkan temuan yang tidak berakibat hukum apa pun terhadap jabatan yang bersangkutan. Ketiga, semua jalan keluar yang biasa disebut hanya berlaku ke depan atau bergantung pada kehendak politik, sehingga untuk jabatan yang sedang berjalan, sistem tidak memberi jawaban. Perkara ini pada dasarnya adalah perkara tentang batas: batas waktu, pemohon, amar, dan jalur. Dari sudut itulah setiap persoalan di atas dibahas. Penilaian ini juga tidak dapat dilepaskan dari krisis kepercayaan yang melekat pada Mahkamah sejak Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang dibahas pada bagian akhir pembahasan. PEMBAHASAN Ketika Permohonan Datang Terlambat dan Melalui Pintu yang Tidak Disediakan Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 oleh dua belas pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana, dalam bentuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. PHPU dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil penghitungan suara, dengan tenggat pengajuan hanya 3 hari sejak hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Tenggat sesingkat itu bukan kebetulan, sebab transisi kekuasaan nasional tidak boleh menggantung dalam ketidakpastian. Penetapan hasil oleh KPU terjadi sebelum pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024, sedangkan permohonan ini masuk 690 hari, atau hampir 23 bulan, setelah pelantikan. Kuasa hukum pemohon mengakui bahwa menurut hukum acara, permohonan itu sudah kedaluwarsa. Mereka bersandar pada keadilan substantif sebagaimana dalam sengketa Pilkada Sabu Raijua dengan tiga dalil. Pertama, pengecualian bagi calon berpendidikan luar negeri dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir tanpa uji publik dan konsultasi dengan DPR. Kedua, surat keterangan penyetaraan pendidikan terbit kurang dari 24 jam pada Agustus 2019. Ketiga, syarat pencalonan bersifat kumulatif sehingga pencalonan batal sejak awal. Mahkamah tidak menganggap dalil-dalil itu remeh. Namun, pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu oleh Mahkamah bukan apakah dalil itu benar, melainkan apakah permohonan itu dapat diperiksa. Ada beberapa hambatan yang harus dilewati pemohon sebelum isi dalilnya disentuh, yaitu waktu yang terlewat 690 hari, jenis sengketa yang bukan perselisihan hasil suara melainkan syarat pencalonan dan status pemohon yang bukan peserta pemilu. Kedudukan Hukum Bukan Sekadar Formalitas Hukum acara adalah aturan main tentang bagaimana sebuah perkara diajukan, diperiksa, dan diputus di pengadilan. Untuk permohonan ini, aturan mainnya bersumber dari empat aturan: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum; UU Mahkamah Konstitusi, yang mengatur cara berperkara di Mahkamah; Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur sengketa hasil Pilpres, termasuk siapa pemohonnya dan tenggat pengajuannya; dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, yang menjabarkan tahapan dan jadwal persidangan, sedangkan tata beracaranya tetap mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2023. Berdasarkan aturan-aturan itu, pemeriksaan melewati dua pintu secara berurutan. Pintu pertama adalah kewenangan Mahkamah, termasuk objek sengketa dan tenggatnya, serta kedudukan hukum (legal standing) pemohon, apakah Mahkamah berwenang mengadili perkara itu, dan apakah pemohon adalah pihak yang oleh aturan diberi hak untuk mengajukannya. Pintu kedua, yang hanya terbuka bila pintu pertama terlewati, adalah pokok permohonan. Urutan ini bukan prosedur yang dapat dinegosiasikan, sebab pintu pertama menentukan apakah Mahkamah boleh masuk ke substansi atau tidak. Ada satu catatan penting tentang sumber aturan keempat. Pada Pilpres 2024, tata beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024. Untuk perkara yang diajukan pada 2026, Mahkamah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan dan jadwal penanganannya, sementara ketentuan tentang siapa yang berhak mengajukan permohonan tetap bersumber pada PMK Nomor 4 Tahun 2023. Di situlah letak persoalannya, permohonan diregistrasi sebagai PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang pokok perkaranya adalah syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pelantikan, berada di luar objek PHPU. Karena itu, pintu pertama menjadi penentu dan harus dijawab terlebih dahulu. Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang mengajukan permohonan adalah pasangan calon peserta pemilu. Dua belas Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta pemilu, melainkan dari unsur warga sipil, mantan pejabat serta pihak yang merasa memahami persoalan dan merasakan ketidakadilan dalam Pilpres 2024. Dalam hukum acara, keprihatinan publik tidak sama dengan hak mengajukan sengketa hasil pemilu. Mahkamah mengabulkan eksepsi tentang kedudukan hukum itu dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Aturan ini sering terdengar kaku, padahal fungsinya menjaga. Jika setiap orang yang merasa paham dapat menggugat hasil pemilu presiden, forum PHPU berubah dari mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta menjadi arena terbuka yang tidak lagi memiliki ujung. Kepastian hasil pemilu, yang menjadi alasan adanya tenggat 3 hari, akan kehilangan maknanya. Maka kedudukan hukum bukan penghalang bagi

Read More »

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch