Perkara ijazah wakil Presiden:
Sampai mana mahkamah konstitusi boleh melangkah?
PENDAHULUAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 meninggalkan kesan janggal bagi masyarakat. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma tanda tamat pendidikan setara SLTA di luar negeri. Sebagian orang membaca putusan ini sebagai kemenangan, sebagian lainnya membacanya sebagai kekecewaan. Dari sini muncul pertanyaan, jika sebuah pengadilan konstitusi melihat kemungkinan syarat pencalonan tidak terpenuhi, mengapa tidak ada akibat hukum apa pun terkait jabatan yang bersangkutan?
Jawabannya terletak pada empat batas. Pertama, batas waktu: permohonan masuk 690 hari setelah pelantikan, ketika status calon berakhir menurut pertimbangan Mahkamah sendiri. Kedua, batas pemohon: para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Ketiga, batas amar: temuan Mahkamah tentang ijazah berada dalam pertimbangan, bukan dalam amar, sehingga tidak mengubah status jabatan. Keempat, batas jalur: PHPU bukan forum yang dirancang untuk mempersoalkan syarat pencalonan, sedangkan jalur konstitusional untuk mempersoalkan wakil presiden yang sedang menjabat adalah pemakzulan menurut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Tulisan ini tidak berhenti pada penjelasan tersebut, sebab menjelaskan belum sama dengan menilai. Ada tiga posisi yang diambil. Pertama, penolakan Mahkamah dapat dipertahankan menurut hukum acara karena permohonan yang terlambat, salah forum, dan diajukan oleh pihak yang tidak berhak. Kedua, yang jauh lebih sulit dipertahankan adalah cara Mahkamah sampai ke sana, perkara yang diakui di luar objek PHPU tetap diregistrasi, disidangkan, dan diberi PMK Khusus tentang tahapan dan jadwal, lalu menghasilkan temuan yang tidak berakibat hukum apa pun terhadap jabatan yang bersangkutan. Ketiga, semua jalan keluar yang biasa disebut hanya berlaku ke depan atau bergantung pada kehendak politik, sehingga untuk jabatan yang sedang berjalan, sistem tidak memberi jawaban. Perkara ini pada dasarnya adalah perkara tentang batas: batas waktu, pemohon, amar, dan jalur. Dari sudut itulah setiap persoalan di atas dibahas. Penilaian ini juga tidak dapat dilepaskan dari krisis kepercayaan yang melekat pada Mahkamah sejak Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang dibahas pada bagian akhir pembahasan.
PEMBAHASAN
Ketika Permohonan Datang Terlambat dan Melalui Pintu yang Tidak Disediakan
Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 oleh dua belas pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana, dalam bentuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. PHPU dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil penghitungan suara, dengan tenggat pengajuan hanya 3 hari sejak hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Tenggat sesingkat itu bukan kebetulan, sebab transisi kekuasaan nasional tidak boleh menggantung dalam ketidakpastian. Penetapan hasil oleh KPU terjadi sebelum pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024, sedangkan permohonan ini masuk 690 hari, atau hampir 23 bulan, setelah pelantikan.
Kuasa hukum pemohon mengakui bahwa menurut hukum acara, permohonan itu sudah kedaluwarsa. Mereka bersandar pada keadilan substantif sebagaimana dalam sengketa Pilkada Sabu Raijua dengan tiga dalil. Pertama, pengecualian bagi calon berpendidikan luar negeri dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir tanpa uji publik dan konsultasi dengan DPR. Kedua, surat keterangan penyetaraan pendidikan terbit kurang dari 24 jam pada Agustus 2019. Ketiga, syarat pencalonan bersifat kumulatif sehingga pencalonan batal sejak awal.
Mahkamah tidak menganggap dalil-dalil itu remeh. Namun, pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu oleh Mahkamah bukan apakah dalil itu benar, melainkan apakah permohonan itu dapat diperiksa. Ada beberapa hambatan yang harus dilewati pemohon sebelum isi dalilnya disentuh, yaitu waktu yang terlewat 690 hari, jenis sengketa yang bukan perselisihan hasil suara melainkan syarat pencalonan dan status pemohon yang bukan peserta pemilu.
Kedudukan Hukum Bukan Sekadar Formalitas
Hukum acara adalah aturan main tentang bagaimana sebuah perkara diajukan, diperiksa, dan diputus di pengadilan. Untuk permohonan ini, aturan mainnya bersumber dari empat aturan:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
UU Mahkamah Konstitusi, yang mengatur cara berperkara di Mahkamah;
Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur sengketa hasil Pilpres, termasuk siapa pemohonnya dan tenggat pengajuannya; dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, yang menjabarkan tahapan dan jadwal persidangan, sedangkan tata beracaranya tetap mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan-aturan itu, pemeriksaan melewati dua pintu secara berurutan. Pintu pertama adalah kewenangan Mahkamah, termasuk objek sengketa dan tenggatnya, serta kedudukan hukum (legal standing) pemohon, apakah Mahkamah berwenang mengadili perkara itu, dan apakah pemohon adalah pihak yang oleh aturan diberi hak untuk mengajukannya. Pintu kedua, yang hanya terbuka bila pintu pertama terlewati, adalah pokok permohonan. Urutan ini bukan prosedur yang dapat dinegosiasikan, sebab pintu pertama menentukan apakah Mahkamah boleh masuk ke substansi atau tidak.
Ada satu catatan penting tentang sumber aturan keempat. Pada Pilpres 2024, tata beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024. Untuk perkara yang diajukan pada 2026, Mahkamah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan dan jadwal penanganannya, sementara ketentuan tentang siapa yang berhak mengajukan permohonan tetap bersumber pada PMK Nomor 4 Tahun 2023. Di situlah letak persoalannya, permohonan diregistrasi sebagai PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang pokok perkaranya adalah syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pelantikan, berada di luar objek PHPU. Karena itu, pintu pertama menjadi penentu dan harus dijawab terlebih dahulu.
Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang mengajukan permohonan adalah pasangan calon peserta pemilu. Dua belas Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta pemilu, melainkan dari unsur warga sipil, mantan pejabat serta pihak yang merasa memahami persoalan dan merasakan ketidakadilan dalam Pilpres 2024. Dalam hukum acara, keprihatinan publik tidak sama dengan hak mengajukan sengketa hasil pemilu. Mahkamah mengabulkan eksepsi tentang kedudukan hukum itu dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Aturan ini sering terdengar kaku, padahal fungsinya menjaga. Jika setiap orang yang merasa paham dapat menggugat hasil pemilu presiden, forum PHPU berubah dari mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta menjadi arena terbuka yang tidak lagi memiliki ujung. Kepastian hasil pemilu, yang menjadi alasan adanya tenggat 3 hari, akan kehilangan maknanya. Maka kedudukan hukum bukan penghalang bagi keadilan, melainkan cara hukum memastikan bahwa setiap sengketa memiliki pemilik yang jelas dan ujung yang pasti. Akibat konkretnya dalam perkara ini, karena pintu pertama tertutup, tidak ada satu pun petitum yang dapat dikabulkan, baik petitum diskualifikasi maupun petitum pemilihan wakil presiden baru.
Temuan yang Tidak Melahirkan Akibat Hukum
Meskipun pintu pertama tertutup, persidangan tetap berjalan selama 15 hari, dari sidang perdana pada 21 September 2026 hingga putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan Gibran bukan ijazah tanda tamat SMA atau sederajat, dan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan terpenuhinya syarat Pasal 169 huruf r serta Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meski demikian, putusan hanya dapat menjatuhkan akibat hukum sebatas yang dimintakan dalam permohonan yang sah. Diskualifikasi seorang wakil presiden adalah akibat hukum yang sangat besar, dan akibat itu hanya dapat dijatuhkan jika permohonan memenuhi syarat formil, termasuk kedudukan hukum pemohon. Ketika pintu pertama tertutup, Mahkamah tidak memiliki dasar untuk mengabulkan petitum, seberapa pun lemah atau kuatnya fakta di balik pintu kedua. Mahkamah sendiri menegaskan bahwa meskipun tidak menemukan dokumen bukti yang membuktikan terpenuhinya syarat tersebut, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Karena itu, yang memiliki daya eksekusi dalam putusan hanyalah amar, dan amar itu tidak menyentuh jabatan Gibran. Catatan Mahkamah tentang ijazah dapat dibaca dan dikutip oleh siapa pun, tetapi itu bukan putusan yang dapat mencabut jabatan.
Mahkamah dalam hal ini juga menyerahkan tindak lanjut atas temuan tersebut kepada lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Rujukan tersebut tidak mengubah status jabatan dan tidak menjawab pertanyaan pokoknya, yaitu apakah syarat pendidikan wakil presiden terpenuhi atau tidak.
Menilai Putusan: Konsisten di Batas, Janggal di Cara
Hasil putusan konsisten dengan urutan dua pintu yang dipegang Mahkamah sendiri. Yang perlu diuji adalah jalan menuju hasil putusan tersebut. Permohonan yang diakui berada di luar objek PHPU dan pemohonnya tidak memiliki legal standing, tetapi tetap diregistrasi sebagai PHPU, dibuatkan PMK khusus tentang tahapan dan jadwal, dan disidangkan dengan pemeriksaan yang menyentuh pokok perkara. Mengapa demikian? Motif Mahkamah tidak dapat dibuktikan dan tidak perlu ditebak, tetapi setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama, Mahkamah ingin memberi ruang untuk didengar bagi persoalan yang dianggap serius oleh publik. Kedua, Mahkamah memandang pemeriksaan itu perlu untuk menguji dalil sebelum memutus eksepsi. Apa pun motifnya, hasilnya sama, yaitu temuan tanpa akibat yang justru memperpanjang kebingungan publik. Menurut ukuran urutan pintu yang Mahkamah tegaskan sendiri, lebih konsisten bila Mahkamah berhenti di pintu pertama, atau bila merasa perlu memeriksa lebih jauh, menjelaskan dengan terang untuk keperluan apa pemeriksaan tersebut dilakukan
Keberatan yang wajar diajukan terhadap kritik ini ialah bahwa dalam praktik PHPU, Mahkamah lazim menggelar persidangan lebih dahulu dan baru memutus eksepsi kewenangan serta kedudukan hukum dalam putusan akhir, sehingga urutan dua pintu berlaku pada penalaran putusan, bukan pada urutan persidangan. Pemohon dan sebagian ahli juga berpendapat bahwa Mahkamah memiliki ruang, atas dasar keadilan substantif, untuk menguji syarat pencalonan. Keduanya patut dipertimbangkan, tetapi tidak menjawab persoalan yang dikemukakan di sini. Persoalannya bukan bahwa sidang digelar, melainkan bahwa pemeriksaan yang menyentuh pokok perkara menghasilkan temuan yang dapat dikutip publik tanpa penjelasan tentang statusnya. Bila persidangan dimaksudkan untuk menguji kewenangan dan kedudukan hukum, hasilnya cukup berhenti di sana.
Soal berikutnya adalah bobot temuan. Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen mudah dibaca sebagai bukti bahwa ijazah itu tidak ada. Pembacaan tersebut keliru, dan pembacaan sebaliknya, bahwa Gibran terbukti tidak bermasalah, sama kelirunya. Pernyataan itu hanya melaporkan apa yang sampai ke ruang sidang. Untuk memahaminya, perlu dilihat perbedaan cara pemeriksaan di Mahkamah dan di DPR.
Pemeriksaan di DPR bersifat politik dan aktif. Melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat, DPR menentukan sendiri apa yang hendak ditelusuri, dapat memanggil pihak-pihak yang diperlukan, dan UU MD3 membuka mekanisme panggilan paksa dalam hak angket. Dalam forum tersebut, secara teori, dokumen ijazah dapat dicari lebih aktif, bahkan Gibran dapat diminta menunjukkannya langsung. Pemeriksaan di Mahkamah bersifat yudisial dan terikat pada permohonan. Mahkamah hanya mendalami apa yang dibutuhkan untuk memutus perkara di hadapannya. Karena yang dipersoalkan para pemohon adalah surat keterangan penyetaraan, langkah yang terlalu jauh jika memanggil Gibran di forum yang menurut Mahkamah sendiri bukan forum yang tepat.
Di sini batas yang sama bekerja dua kali. Batas kewenangan yang membuat penolakan Mahkamah dapat dipertahankan adalah batas yang sama yang membuat temuannya dangkal. Mahkamah tidak bisa sekaligus berkata bahwa perkara ini di luar jangkauannya dan memaksa pembuktian sedalam- dalamnya. Maka temuan tidak ditemukannya dokumen tersebut paling tepat dibaca sebagai catatan tentang keadaan pembuktian, bukan kesimpulan tentang kebenaran. Inilah yang membuat pemeriksaan itu janggal, cukup jauh untuk menghasilkan temuan yang dapat dikutip, tetapi tidak cukup dalam untuk menjadi kesimpulan. Persoalannya, publik tidak membaca dengan kehati-hatian seperti itu, dan temuan yang menggantung akan dibaca menurut kepentingan masing-masing pembacanya.
Kekecewaan terhadap Satu Jalur Tidak Melahirkan Hak atas Jalur Lain
Kuasa hukum pemohon menyebut pilihan menempuh PHPU sebagai terobosan hukum. Alasannya jelas, mereka menilai DPR tidak akan menggunakan hak politiknya untuk mengusut persoalan ini, sehingga jalur pemakzulan dianggap buntu. Argumen ini dapat dipahami sebagai kekecewaan politik, tetapi sebagai argumen hukum, tertutupnya sebuah jalur secara politik tidak mengubah jalur yang disediakan konstitusi.
Pasal 7A UUD 1945 mengakui alasan pemakzulan apabila wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, yang paling dekat dengan dalil pemohon. Menurut Pasal 7B UUD 1945, prosesnya berjenjang, melibatkan tiga lembaga dan setiap tahap membutuhkan dukungan yang kuat:
DPR menyatakan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, yang didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR.
Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR terbukti.
Bila terbukti, DPR meneruskan usul tersebut ke MPR, yang memutus pemberhentian dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui sekurang- kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres setelah yang bersangkutan dilantik. Petitum agar MPR memilih wakil presiden baru berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 pun tidak dapat diproses. Pasal tersebut mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil presiden, yaitu MPR memilih satu dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari, sedangkan kekosongan itu tidak pernah ditetapkan oleh putusan yang sah. Dalam konteks permohonan ini, kekosongan baru ada setelah rangkaian pemakzulan selesai di MPR. Dengan kata lain, hukum tidak mengenal jalan pintas hanya karena jalan resminya terasa berat.
Pernyataan tersebut benar sebagai hukum, tetapi tidak menjawab keberatan yang lebih dalam. Jalan resmi itu bukan sekedar berat. Hal tersebut hanya terbuka bila mayoritas politik di DPR bersedia membukanya. Bila mayoritas tersebut berasal dari koalisi yang sama dengan pemegang jabatan, jalur ini praktis tertutup, dan pertanyaan hukum tentang syarat jabatan akhirnya dijawab oleh hitungan kursi, bukan oleh pembuktian.
Bila kehendak politik itu suatu hari terbentuk, Mahkamah menghadapi buah simalakama. Pasal 24C ayat (2) mewajibkannya memutus, sementara DPR dapat saja bersandar pada pertimbangan Mahkamah tanggal 6 Oktober 2026, sehingga bahan yang berasal dari Mahkamah dikembalikan kepadanya untuk dinilai. Di atas kertas dua lembaga, dalam kenyataan satu lingkaran. Jika menguatkan, Mahkamah dibaca membenarkan dirinya sendiri dan publik akan bertanya mengapa hal itu hanya menjadi catatan tanpa akibat sebelumnya. Jika menolak, Mahkamah dibaca bertentangan dengan pertimbangannya sendiri atau melindungi Wakil Presiden. Mahkamah tidak dapat menolak memutus, melempar perkara, atau menarik diri sebagai lembaga.
Yang membuatnya pahit, sebagian dilema itu dibuat Mahkamah sendiri. Seandainya Mahkamah berhenti di pintu pertama, tidak akan ada pertimbangan yang kelak harus ditegaskan atau dibantah. Pemeriksaan yang berhenti di tengah jalan dan menghasilkan temuan tanpa akibat bukan sesuatu yang netral. Mahkamah bukan sekadar korban dari batas kewenangannya, Mahkamah turut membangun jebakan itu sendiri.
Krisis Kepercayaan Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023
Perkara ini tidak dapat dibaca terpisah dari asal-usul pencalonan Gibran. Pencalonannya dimungkinkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka syarat usia minimal 40 tahun bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan. Putusan itu dibacakan di bawah pimpinan Ketua Anwar Usman, paman Gibran, yang kemudian dinyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran berat kode etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua. Sejak itu Mahkamah menanggung krisis kepercayaan yang tidak mudah hilang
Akibatnya bagi perkara ijazah jelas. Mahkamah yang diminta memeriksa syarat pencalonan Gibran adalah lembaga yang putusannya sendiri pernah membuka jalan pencalonan itu. Dalam keadaan demikian, kalimat bahwa putusan ini patut dihormati kurang bekerja sebagai argumen. Rasa hormat kepada pengadilan tidak bisa diperintahkan. Ia lahir dari konsistensi yang dapat dilihat, dan karena itu ketidakkonsistenan pada cara memeriksa perkara ini, sebagaimana diuraikan di atas, berbobot lebih berat daripada yang seharusnya.
Namun krisis kepercayaan harus dipisahkan dari penilaian hukum. Permohonan ini tetap terlambat dan tetap diajukan oleh pihak yang tidak berhak, siapa pun hakimnya. Menolak karena alasan itu bukan bukti keberpihakan. Yang dapat dikatakan adalah bahwa putusan yang benar secara prosedur belum tentu memulihkan kepercayaan, dan Mahkamah tidak boleh menganggap keduanya sama.
PENUTUP
Putusan ini tidak tepat dibaca sebagai kemenangan satu pihak. Dari sisi waktu, pemohon, dan forum, penolakan Mahkamah dapat dipertahankan, sebab pengadilan yang melampaui batas demi memuaskan rasa keadilan hari ini akan kehilangan kewibawaan yang dibutuhkan untuk menegakkan keadilan esok hari. Tetapi amar yang dapat dipertahankan tidak membuat prosesnya ikut benar. Mahkamah berhenti pada batas kewenangannya dalam amar, namun melampauinya dalam proses. Perkara yang diakui berada di luar objek tetap diperiksa sampai menghasilkan temuan tanpa akibat hukum, dan hal itu ikut menambah kebingungan publik. Karena Mahkamah sudah membawa beban krisis kepercayaan sejak Putusan 90, inkonsistensi semacam itu bukan soal teknis, melainkan menggerus kepercayaan yang sudah rapuh. Maka, sampai mana Mahkamah boleh melangkah? Sampai pintu pertama, dan apa pun yang dilakukannya setelah itu harus dapat dijelaskan tujuannya. Di luar batas kewenangan Mahkamah, ada persoalan kedua, yaitu tidak ada institusi yang secara tegas dibebani kewajiban menjawab apakah syarat pendidikan wakil presiden yang menjabat terpenuhi atau tidak. Di titik ini sistem gagal menyediakan jawabannya.
Untuk ke depan, pembenahan perlu dilakukan oleh empat pihak:
KPU perlu mengatur standar verifikasi ijazah luar negeri secara rinci, mulai dari dokumen yang wajib diserahkan, pihak yang memverifikasi, lamanya proses, hingga pengumuman hasilnya.
Mahkamah Agung dapat menguji Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui hak uji materiil yang tidak dibatasi tenggat, dengan catatan putusannya umumnya hanya berlaku ke depan.
DPR dan Pemerintah, dalam revisi UU Pemilu menjelang 2029, perlu menulis syarat pendidikan beserta pengecualiannya langsung dalam UU, bukan menyerahkannya pada peraturan teknis KPU.
Mahkamah Konstitusi perlu menjaga konsistensi pada urutan dua pintu: berhenti di pintu pertama, atau menjelaskan secara terang tujuan pemeriksaan yang melampauinya, agar pintu yang terlewat tidak dibuka kembali hanya dengan alasan keadilan.
Namun, seluruh langkah itu hanya berlaku ke depan. Untuk jabatan yang sedang berjalan, satu-satunya jalur konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden tetap pemakzulan, yang bergantung pada kehendak politik.

