Welcome to Gugum Ridho & Partners
Law Office of GUGUM RIDHO & PARTNERS originated from the name of the Founder Mr. Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Holding both Bachelor and Master Degree on Constitutional Law from Universitas Indonesia, Our Managing Partner also had years of experience as Legal Researcher and Activist.
Recent Articles
Menggapai Reputasi Internasional Harus Mengorbankan Hak Menunaikan Ajaran Agama (Hijab)?
Hal yang kurang mengenakkan baru-baru ini dialami oleh salah satu dokter di salah satu rumah sakit besar di Jakarta. Kebijakan perusahaan mengatur penampilan demi reputasi internasional banyak dipertanyakan publik sehingga…
ANOTASI DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi baru saja memutus Pengujian tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Putusan ini memberikan perubahan sangat signifikan menyangkut kemampuan partai-partai untuk mengusung calon-calon kepala daerah sendiri atau melalui koalisi. Sebelumnya,…
JANGAN SAMPAI TERLEWATI! JANGKA WAKTU PENGAJUAN PHPU DI MK TIDAK LEBIH DARI 3X24 JAM!
4 (empat) jenis perkara PHPU telah terjadwal dan akan ditangani oleh MK dalam beberapa hari ke depan. Keempat perkara itu adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Anggota DPR, PHPU…
MENGENAL 4 JENIS PHPU YANG DITANGANI MAHKAMAH KONSTITUSI
Tinta biru sudah mewarnai jari kelingking masing-masing kita. Menandai pemungutan suara dalam Pemilu tahun 2024 telah usai. Sudut-sudut jalan dan tempat umum yang sebelumnya ramai dengan foto-foto calon yang berkampanye…
KETENTUAN TENTANG TARGET SERANGAN: SEBUAH ANALISA TERKAIT IMPLEMENTASI KETENTUAN TENTANG TARGET SERANGAN DAN PENERAPAN PRINSIP-PRINSIPNYA DALAM PERANG
Dalam hukum internasional moderen, ada 2 (dua) ketentuan utama yang berkaitan dengan perang, diantaranya adalah Jus ad Bellum dan Jus in Bello. Jus ad Bellum berhubungan dengan ketentuan yang melarang…