Welcome to Gugum Ridho & Partners
Law Office of GUGUM RIDHO & PARTNERS originated from the name of the Founder Mr. Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Holding both Bachelor and Master Degree on Constitutional Law from Universitas Indonesia, Our Managing Partner also had years of experience as Legal Researcher and Activist.
Recent Articles
Perkara Ijazah Wakil Presiden: Sampai Mana Mahkamah Konstitusi Boleh Melangkah?
- Athalariq Rafi Yansyra
- July 24, 2022
PENDAHULUAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 meninggalkan kesan janggal bagi masyarakat. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma tanda tamat pendidikan setara SLTA di luar negeri. Sebagian orang membaca putusan ini sebagai kemenangan, sebagian lainnya membacanya sebagai kekecewaan. Dari sini muncul pertanyaan, jika sebuah pengadilan konstitusi melihat kemungkinan syarat pencalonan tidak terpenuhi, mengapa tidak ada akibat hukum apa pun terkait jabatan yang bersangkutan?
Jawabannya terletak pada empat batas. Pertama, batas waktu: permohonan masuk 690 hari setelah pelantikan, ketika status calon berakhir menurut pertimbangan Mahkamah sendiri. Kedua, batas pemohon: para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Ketiga, batas amar: temuan Mahkamah tentang ijazah berada dalam pertimbangan, bukan dalam amar, sehingga tidak mengubah status jabatan. Keempat, batas jalur: PHPU bukan forum yang dirancang untuk mempersoalkan syarat pencalonan, sedangkan jalur konstitusional untuk mempersoalkan wakil presiden yang sedang menjabat adalah pemakzulan menurut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Tulisan ini tidak berhenti pada penjelasan tersebut, sebab menjelaskan belum sama dengan menilai. Ada tiga posisi yang diambil. Pertama, penolakan Mahkamah dapat dipertahankan menurut hukum acara karena permohonan yang terlambat, salah forum, dan diajukan oleh pihak yang tidak berhak. Kedua, yang jauh lebih sulit dipertahankan adalah cara Mahkamah sampai ke sana, perkara yang diakui di luar objek PHPU tetap diregistrasi, disidangkan, dan diberi PMK Khusus tentang tahapan dan jadwal, lalu menghasilkan temuan yang tidak berakibat hukum apa pun terhadap jabatan yang bersangkutan. Ketiga, semua jalan keluar yang biasa disebut hanya berlaku ke depan atau bergantung pada kehendak politik, sehingga untuk jabatan yang sedang berjalan, sistem tidak memberi jawaban. Perkara ini pada dasarnya adalah perkara tentang batas: batas waktu, pemohon, amar, dan jalur. Dari sudut itulah setiap persoalan di atas dibahas. Penilaian ini juga tidak dapat dilepaskan dari krisis kepercayaan yang melekat pada Mahkamah sejak Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang dibahas pada bagian akhir pembahasan.
PEMBAHASAN
Ketika Permohonan Datang Terlambat dan Melalui Pintu yang Tidak Disediakan
Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 oleh dua belas pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana, dalam bentuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. PHPU dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil penghitungan suara, dengan tenggat pengajuan hanya 3 hari sejak hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Tenggat sesingkat itu bukan kebetulan, sebab transisi kekuasaan nasional tidak boleh menggantung dalam ketidakpastian. Penetapan hasil oleh KPU terjadi sebelum pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024, sedangkan permohonan ini masuk 690 hari, atau hampir 23 bulan, setelah pelantikan.
Kuasa hukum pemohon mengakui bahwa menurut hukum acara, permohonan itu sudah kedaluwarsa. Mereka bersandar pada keadilan substantif sebagaimana dalam sengketa Pilkada Sabu Raijua dengan tiga dalil. Pertama, pengecualian bagi calon berpendidikan luar negeri dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir tanpa uji publik dan konsultasi dengan DPR. Kedua, surat keterangan penyetaraan pendidikan terbit kurang dari 24 jam pada Agustus 2019. Ketiga, syarat pencalonan bersifat kumulatif sehingga pencalonan batal sejak awal.
Mahkamah tidak menganggap dalil-dalil itu remeh. Namun, pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu oleh Mahkamah bukan apakah dalil itu benar, melainkan apakah permohonan itu dapat diperiksa. Ada beberapa hambatan yang harus dilewati pemohon sebelum isi dalilnya disentuh, yaitu waktu yang terlewat 690 hari, jenis sengketa yang bukan perselisihan hasil suara melainkan syarat pencalonan dan status pemohon yang bukan peserta pemilu.
Kedudukan Hukum Bukan Sekadar Formalitas
Hukum acara adalah aturan main tentang bagaimana sebuah perkara diajukan, diperiksa, dan diputus di pengadilan. Untuk permohonan ini, aturan mainnya bersumber dari empat aturan:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
UU Mahkamah Konstitusi, yang mengatur cara berperkara di Mahkamah;
Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur sengketa hasil Pilpres, termasuk siapa pemohonnya dan tenggat pengajuannya; dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, yang menjabarkan tahapan dan jadwal persidangan, sedangkan tata beracaranya tetap mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan-aturan itu, pemeriksaan melewati dua pintu secara berurutan. Pintu pertama adalah kewenangan Mahkamah, termasuk objek sengketa dan tenggatnya, serta kedudukan hukum (legal standing) pemohon, apakah Mahkamah berwenang mengadili perkara itu, dan apakah pemohon adalah pihak yang oleh aturan diberi hak untuk mengajukannya. Pintu kedua, yang hanya terbuka bila pintu pertama terlewati, adalah pokok permohonan. Urutan ini bukan prosedur yang dapat dinegosiasikan, sebab pintu pertama menentukan apakah Mahkamah boleh masuk ke substansi atau tidak.
Ada satu catatan penting tentang sumber aturan keempat. Pada Pilpres 2024, tata beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024. Untuk perkara yang diajukan pada 2026, Mahkamah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan dan jadwal penanganannya, sementara ketentuan tentang siapa yang berhak mengajukan permohonan tetap bersumber pada PMK Nomor 4 Tahun 2023. Di situlah letak persoalannya, permohonan diregistrasi sebagai PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang pokok perkaranya adalah syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pelantikan, berada di luar objek PHPU. Karena itu, pintu pertama menjadi penentu dan harus dijawab terlebih dahulu.
Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang mengajukan permohonan adalah pasangan calon peserta pemilu. Dua belas Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta pemilu, melainkan dari unsur warga sipil, mantan pejabat serta pihak yang merasa memahami persoalan dan merasakan ketidakadilan dalam Pilpres 2024. Dalam hukum acara, keprihatinan publik tidak sama dengan hak mengajukan sengketa hasil pemilu. Mahkamah mengabulkan eksepsi tentang kedudukan hukum itu dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Aturan ini sering terdengar kaku, padahal fungsinya menjaga. Jika setiap orang yang merasa paham dapat menggugat hasil pemilu presiden, forum PHPU berubah dari mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta menjadi arena terbuka yang tidak lagi memiliki ujung. Kepastian hasil pemilu, yang menjadi alasan adanya tenggat 3 hari, akan kehilangan maknanya. Maka kedudukan hukum bukan penghalang bagi keadilan, melainkan cara hukum memastikan bahwa setiap sengketa memiliki pemilik yang jelas dan ujung yang pasti. Akibat konkretnya dalam perkara ini, karena pintu pertama tertutup, tidak ada satu pun petitum yang dapat dikabulkan, baik petitum diskualifikasi maupun petitum pemilihan wakil presiden baru.
Temuan yang Tidak Melahirkan Akibat Hukum
Meskipun pintu pertama tertutup, persidangan tetap berjalan selama 15 hari, dari sidang perdana pada 21 September 2026 hingga putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan Gibran bukan ijazah tanda tamat SMA atau sederajat, dan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan terpenuhinya syarat Pasal 169 huruf r serta Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meski demikian, putusan hanya dapat menjatuhkan akibat hukum sebatas yang dimintakan dalam permohonan yang sah. Diskualifikasi seorang wakil presiden adalah akibat hukum yang sangat besar, dan akibat itu hanya dapat dijatuhkan jika permohonan memenuhi syarat formil, termasuk kedudukan hukum pemohon. Ketika pintu pertama tertutup, Mahkamah tidak memiliki dasar untuk mengabulkan petitum, seberapa pun lemah atau kuatnya fakta di balik pintu kedua. Mahkamah sendiri menegaskan bahwa meskipun tidak menemukan dokumen bukti yang membuktikan terpenuhinya syarat tersebut, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Karena itu, yang memiliki daya eksekusi dalam putusan hanyalah amar, dan amar itu tidak menyentuh jabatan Gibran. Catatan Mahkamah tentang ijazah dapat dibaca dan dikutip oleh siapa pun, tetapi itu bukan putusan yang dapat mencabut jabatan.
Mahkamah dalam hal ini juga menyerahkan tindak lanjut atas temuan tersebut kepada lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Rujukan tersebut tidak mengubah status jabatan dan tidak menjawab pertanyaan pokoknya, yaitu apakah syarat pendidikan wakil presiden terpenuhi atau tidak.
Menilai Putusan: Konsisten di Batas, Janggal di Cara
Hasil putusan konsisten dengan urutan dua pintu yang dipegang Mahkamah sendiri. Yang perlu diuji adalah jalan menuju hasil putusan tersebut. Permohonan yang diakui berada di luar objek PHPU dan pemohonnya tidak memiliki legal standing, tetapi tetap diregistrasi sebagai PHPU, dibuatkan PMK khusus tentang tahapan dan jadwal, dan disidangkan dengan pemeriksaan yang menyentuh pokok perkara. Mengapa demikian? Motif Mahkamah tidak dapat dibuktikan dan tidak perlu ditebak, tetapi setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama, Mahkamah ingin memberi ruang untuk didengar bagi persoalan yang dianggap serius oleh publik. Kedua, Mahkamah memandang pemeriksaan itu perlu untuk menguji dalil sebelum memutus eksepsi. Apa pun motifnya, hasilnya sama, yaitu temuan tanpa akibat yang justru memperpanjang kebingungan publik. Menurut ukuran urutan pintu yang Mahkamah tegaskan sendiri, lebih konsisten bila Mahkamah berhenti di pintu pertama, atau bila merasa perlu memeriksa lebih jauh, menjelaskan dengan terang untuk keperluan apa pemeriksaan tersebut dilakukan
Keberatan yang wajar diajukan terhadap kritik ini ialah bahwa dalam praktik PHPU, Mahkamah lazim menggelar persidangan lebih dahulu dan baru memutus eksepsi kewenangan serta kedudukan hukum dalam putusan akhir, sehingga urutan dua pintu berlaku pada penalaran putusan, bukan pada urutan persidangan. Pemohon dan sebagian ahli juga berpendapat bahwa Mahkamah memiliki ruang, atas dasar keadilan substantif, untuk menguji syarat pencalonan. Keduanya patut dipertimbangkan, tetapi tidak menjawab persoalan yang dikemukakan di sini. Persoalannya bukan bahwa sidang digelar, melainkan bahwa pemeriksaan yang menyentuh pokok perkara menghasilkan temuan yang dapat dikutip publik tanpa penjelasan tentang statusnya. Bila persidangan dimaksudkan untuk menguji kewenangan dan kedudukan hukum, hasilnya cukup berhenti di sana.
Soal berikutnya adalah bobot temuan. Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen mudah dibaca sebagai bukti bahwa ijazah itu tidak ada. Pembacaan tersebut keliru, dan pembacaan sebaliknya, bahwa Gibran terbukti tidak bermasalah, sama kelirunya. Pernyataan itu hanya melaporkan apa yang sampai ke ruang sidang. Untuk memahaminya, perlu dilihat perbedaan cara pemeriksaan di Mahkamah dan di DPR.
Pemeriksaan di DPR bersifat politik dan aktif. Melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat, DPR menentukan sendiri apa yang hendak ditelusuri, dapat memanggil pihak-pihak yang diperlukan, dan UU MD3 membuka mekanisme panggilan paksa dalam hak angket. Dalam forum tersebut, secara teori, dokumen ijazah dapat dicari lebih aktif, bahkan Gibran dapat diminta menunjukkannya langsung. Pemeriksaan di Mahkamah bersifat yudisial dan terikat pada permohonan. Mahkamah hanya mendalami apa yang dibutuhkan untuk memutus perkara di hadapannya. Karena yang dipersoalkan para pemohon adalah surat keterangan penyetaraan, langkah yang terlalu jauh jika memanggil Gibran di forum yang menurut Mahkamah sendiri bukan forum yang tepat.
Di sini batas yang sama bekerja dua kali. Batas kewenangan yang membuat penolakan Mahkamah dapat dipertahankan adalah batas yang sama yang membuat temuannya dangkal. Mahkamah tidak bisa sekaligus berkata bahwa perkara ini di luar jangkauannya dan memaksa pembuktian sedalam- dalamnya. Maka temuan tidak ditemukannya dokumen tersebut paling tepat dibaca sebagai catatan tentang keadaan pembuktian, bukan kesimpulan tentang kebenaran. Inilah yang membuat pemeriksaan itu janggal, cukup jauh untuk menghasilkan temuan yang dapat dikutip, tetapi tidak cukup dalam untuk menjadi kesimpulan. Persoalannya, publik tidak membaca dengan kehati-hatian seperti itu, dan temuan yang menggantung akan dibaca menurut kepentingan masing-masing pembacanya.
Kekecewaan terhadap Satu Jalur Tidak Melahirkan Hak atas Jalur Lain
Kuasa hukum pemohon menyebut pilihan menempuh PHPU sebagai terobosan hukum. Alasannya jelas, mereka menilai DPR tidak akan menggunakan hak politiknya untuk mengusut persoalan ini, sehingga jalur pemakzulan dianggap buntu. Argumen ini dapat dipahami sebagai kekecewaan politik, tetapi sebagai argumen hukum, tertutupnya sebuah jalur secara politik tidak mengubah jalur yang disediakan konstitusi.
Pasal 7A UUD 1945 mengakui alasan pemakzulan apabila wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, yang paling dekat dengan dalil pemohon. Menurut Pasal 7B UUD 1945, prosesnya berjenjang, melibatkan tiga lembaga dan setiap tahap membutuhkan dukungan yang kuat:
DPR menyatakan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, yang didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR.
Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR terbukti.
Bila terbukti, DPR meneruskan usul tersebut ke MPR, yang memutus pemberhentian dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui sekurang- kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres setelah yang bersangkutan dilantik. Petitum agar MPR memilih wakil presiden baru berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 pun tidak dapat diproses. Pasal tersebut mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil presiden, yaitu MPR memilih satu dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari, sedangkan kekosongan itu tidak pernah ditetapkan oleh putusan yang sah. Dalam konteks permohonan ini, kekosongan baru ada setelah rangkaian pemakzulan selesai di MPR. Dengan kata lain, hukum tidak mengenal jalan pintas hanya karena jalan resminya terasa berat.
Pernyataan tersebut benar sebagai hukum, tetapi tidak menjawab keberatan yang lebih dalam. Jalan resmi itu bukan sekedar berat. Hal tersebut hanya terbuka bila mayoritas politik di DPR bersedia membukanya. Bila mayoritas tersebut berasal dari koalisi yang sama dengan pemegang jabatan, jalur ini praktis tertutup, dan pertanyaan hukum tentang syarat jabatan akhirnya dijawab oleh hitungan kursi, bukan oleh pembuktian.
Bila kehendak politik itu suatu hari terbentuk, Mahkamah menghadapi buah simalakama. Pasal 24C ayat (2) mewajibkannya memutus, sementara DPR dapat saja bersandar pada pertimbangan Mahkamah tanggal 6 Oktober 2026, sehingga bahan yang berasal dari Mahkamah dikembalikan kepadanya untuk dinilai. Di atas kertas dua lembaga, dalam kenyataan satu lingkaran. Jika menguatkan, Mahkamah dibaca membenarkan dirinya sendiri dan publik akan bertanya mengapa hal itu hanya menjadi catatan tanpa akibat sebelumnya. Jika menolak, Mahkamah dibaca bertentangan dengan pertimbangannya sendiri atau melindungi Wakil Presiden. Mahkamah tidak dapat menolak memutus, melempar perkara, atau menarik diri sebagai lembaga.
Yang membuatnya pahit, sebagian dilema itu dibuat Mahkamah sendiri. Seandainya Mahkamah berhenti di pintu pertama, tidak akan ada pertimbangan yang kelak harus ditegaskan atau dibantah. Pemeriksaan yang berhenti di tengah jalan dan menghasilkan temuan tanpa akibat bukan sesuatu yang netral. Mahkamah bukan sekadar korban dari batas kewenangannya, Mahkamah turut membangun jebakan itu sendiri.
Krisis Kepercayaan Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023
Perkara ini tidak dapat dibaca terpisah dari asal-usul pencalonan Gibran. Pencalonannya dimungkinkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka syarat usia minimal 40 tahun bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan. Putusan itu dibacakan di bawah pimpinan Ketua Anwar Usman, paman Gibran, yang kemudian dinyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran berat kode etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua. Sejak itu Mahkamah menanggung krisis kepercayaan yang tidak mudah hilang
Akibatnya bagi perkara ijazah jelas. Mahkamah yang diminta memeriksa syarat pencalonan Gibran adalah lembaga yang putusannya sendiri pernah membuka jalan pencalonan itu. Dalam keadaan demikian, kalimat bahwa putusan ini patut dihormati kurang bekerja sebagai argumen. Rasa hormat kepada pengadilan tidak bisa diperintahkan. Ia lahir dari konsistensi yang dapat dilihat, dan karena itu ketidakkonsistenan pada cara memeriksa perkara ini, sebagaimana diuraikan di atas, berbobot lebih berat daripada yang seharusnya.
Namun krisis kepercayaan harus dipisahkan dari penilaian hukum. Permohonan ini tetap terlambat dan tetap diajukan oleh pihak yang tidak berhak, siapa pun hakimnya. Menolak karena alasan itu bukan bukti keberpihakan. Yang dapat dikatakan adalah bahwa putusan yang benar secara prosedur belum tentu memulihkan kepercayaan, dan Mahkamah tidak boleh menganggap keduanya sama.
PENUTUP
Putusan ini tidak tepat dibaca sebagai kemenangan satu pihak. Dari sisi waktu, pemohon, dan forum, penolakan Mahkamah dapat dipertahankan, sebab pengadilan yang melampaui batas demi memuaskan rasa keadilan hari ini akan kehilangan kewibawaan yang dibutuhkan untuk menegakkan keadilan esok hari. Tetapi amar yang dapat dipertahankan tidak membuat prosesnya ikut benar. Mahkamah berhenti pada batas kewenangannya dalam amar, namun melampauinya dalam proses. Perkara yang diakui berada di luar objek tetap diperiksa sampai menghasilkan temuan tanpa akibat hukum, dan hal itu ikut menambah kebingungan publik. Karena Mahkamah sudah membawa beban krisis kepercayaan sejak Putusan 90, inkonsistensi semacam itu bukan soal teknis, melainkan menggerus kepercayaan yang sudah rapuh. Maka, sampai mana Mahkamah boleh melangkah? Sampai pintu pertama, dan apa pun yang dilakukannya setelah itu harus dapat dijelaskan tujuannya. Di luar batas kewenangan Mahkamah, ada persoalan kedua, yaitu tidak ada institusi yang secara tegas dibebani kewajiban menjawab apakah syarat pendidikan wakil presiden yang menjabat terpenuhi atau tidak. Di titik ini sistem gagal menyediakan jawabannya.
Untuk ke depan, pembenahan perlu dilakukan oleh empat pihak:
KPU perlu mengatur standar verifikasi ijazah luar negeri secara rinci, mulai dari dokumen yang wajib diserahkan, pihak yang memverifikasi, lamanya proses, hingga pengumuman hasilnya.
Mahkamah Agung dapat menguji Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui hak uji materiil yang tidak dibatasi tenggat, dengan catatan putusannya umumnya hanya berlaku ke depan.
DPR dan Pemerintah, dalam revisi UU Pemilu menjelang 2029, perlu menulis syarat pendidikan beserta pengecualiannya langsung dalam UU, bukan menyerahkannya pada peraturan teknis KPU.
Mahkamah Konstitusi perlu menjaga konsistensi pada urutan dua pintu: berhenti di pintu pertama, atau menjelaskan secara terang tujuan pemeriksaan yang melampauinya, agar pintu yang terlewat tidak dibuka kembali hanya dengan alasan keadilan.
Namun, seluruh langkah itu hanya berlaku ke depan. Untuk jabatan yang sedang berjalan, satu-satunya jalur konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden tetap pemakzulan, yang bergantung pada kehendak politik.
- Muhammad Haikal Firzuni
- July 24, 2022
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali membawa sejumlah persoalan lama ke tengah ruang publik. Salah satunya adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah gagasan telah disampaikan, mulai dari mempertahankan angka 4 persen, menaikkannya menjadi lebih dari 5 persen, hingga mendorong angka 6 atau bahkan sampai pada angka 7 persen.
Perdebatan tersebut pada dasarnya sah. Pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR bersama Presiden, memiliki kewenangan untuk mendesain sistem pemilu. Namun, terdapat satu persoalan yang tidak boleh dilewati begitu saja: sejauh mana pembentuk undang-undang boleh mendesain ulang sistem Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena desain Pemilu bukan semata-mata persoalan kebijakan politik. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara, prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas, kepastian hukum, serta hubungan antara suara rakyat dan representasi politik. Dengan demikian, kewenangan pembentukan suatu undang-undang, terlebih yang menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, tidak pernah berdiri di ruang yang sepenuhnya bebas.
Ā
Ketika Putusan MK Mengubah Makna Norma
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai rezim ambang batas pencalonan presiden tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk hak politik dan kedaulatan rakyat. Putusan tersebut memberikan pelajaran penting: suatu norma yang telah dibentuk melalui proses legislasi tidak menjadi kebal terhadap pengujian konstitusional hanya karena norma tersebut merupakan hasil kompromi politik di lembaga yang membentuk undang-undang.
Hal yang berbeda terjadi terhadap parliamentary threshold. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus angka 4 persen. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran parliamentary threshold dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah. Mahkamah sekaligus memberikan sejumlah parameter. Perubahan parliamentary threshold harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mencegah terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetap diarahkan pada penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan publik secara bermakna.
Di titik inilah persoalan sesungguhnya dimulai.
Jika pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan menentukan angka parliamentary threshold, apakah berarti pembentuk undang-undang dapat menentukan angka berapa pun yang dikehendakinya? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Kewenangan Legislasi Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Konstitusi memang memberikan kewenangan kepada DPR bersama Presiden untuk membentuk undang-undang. Akan tetapi, kewenangan tersebut tetap merupakan kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam konteks parliamentary threshold, Mahkamah sendiri telah menegaskan bahwa penentuan ambang batas merupakan open legal policy pembentuk undang-undang sepanjang ditentukan berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai, tidak bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta tetap menjaga rasionalitas dan proporsionalitas sistem pemilu.
Maka, ketika muncul gagasan menaikkan angka parliamentary threshold menjadi 5 persen, 6 persen, atau 7 persen, persoalannya bukan semata-mata apakah DPR boleh menentukan angka tersebut. Persoalannya jauh lebih mendasar: Atas dasar apa angka tersebut ditentukan? Apa metode yang digunakan? Berapa banyak suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Apakah peningkatan angka tersebut benar-benar diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian? Apakah terdapat bukti dan jaminan bahwa angka yang lebih tinggi akan menghasilkan parlemen yang lebih efektif? Dan yang paling penting, apakah keuntungan yang hendak dicapai melalui penyederhanaan partai yang berbanding lurus dengan āhangusnyaā hak politik warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya untuk mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang. Justru sebaliknya. Pertanyaan tersebut adalah konsekuensi dari kewenangan itu sendiri. Sebab kewenangan menentukan kebijakan publik selalu diikuti oleh kewajiban untuk memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Ā
Apakah Masalah yang Telah Dinyatakan Inkonstitusional Dapat Dihidupkan Kembali?
Di sinilah pertanyaan yang lebih sulit perlu diajukan: Apakah kewenangan legislasi dapat digunakan untuk menghasilkan norma baru yang secara substansial menghidupkan kembali persoalan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi?
Secara formal, pembentuk undang-undang tentu dapat menyusun norma baru. Tetapi hukum tidak hanya mengenal persoalan bentuk. Ia juga mengenal persoalan substansi.
Jika suatu norma dinyatakan inkonstitusional karena alasan tertentu, kemudian norma tersebut dihapus dan diganti dengan rumusan baru yang pada hakikatnya menghasilkan persoalan konstitusional yang sama, maka perubahan redaksi semata tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan: apakah rumusannya berbeda? Ia juga harus bertanya: apakah persoalan konstitusional yang dahulu dinyatakan bermasalah benar-benar telah diselesaikan? Di sinilah pentingnya membedakan antara membentuk norma baru dan menghidupkan kembali norma lama dalam bentuk yang berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar koreksi terhadap susunan kata dalam sebuah undang-undang. Dalam perkara tertentu, putusan MK mengoreksi cara negara menggunakan kekuasaannya terhadap warga negara. Oleh karenanya, tindak lanjut terhadap putusan MK seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap amar putusan. Pembentuk undang-undang juga perlu memahami ratio decidendi dan batas-batas konstitusional yang melandasi putusan tersebut.
Ā
Putusan MK Bukan Sekadar Saran
Pada akhirnya, kita perlu kembali kepada prinsip yang sederhana. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar saran. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari hukum yang mengikat dan harus ditempatkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, menghormati putusan MK bukan berarti membekukan kewenangan pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang tetap dapat melakukan evaluasi, koreksi, bahkan mendesain ulang sistem Pemilu. Yang berubah adalah ruang geraknya. Setelah MK menjatuhkan putusan, ruang kebijakan tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai ruang kosong. Ia telah memiliki batas-batas konstitusional yang harus dihormati.
Dalam persoalan parliamentary threshold, misalnya, pembentuk undang-undang tidak sekadar diminta mengganti angka 4 persen dengan angka lain. Mahkamah meminta perubahan tersebut dilakukan berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, mendorong penyederhanaan partai, serta melibatkan publik secara bermakna. Dengan demikian, apabila angka parliamentary threshold hendak dinaikkan, argumentasi konstitusionalnya harus dapat diuji secara terbuka. Bukan karena setiap kebijakan DPR harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan MK, melainkan karena setiap kebijakan yang menyentuh hak konstitusional warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada konstitusi.
Ā
Publik Tidak Boleh Ditempatkan di Luar Ruang Perumusan
Ada satu hal lain yang tidak kalah penting. Pemilu bukan milik partai politik semata, sebab Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat.
Partai politik memang merupakan peserta Pemilu dan memiliki kepentingan yang sah terhadap desain sistem kepemiluan. Namun, kepentingan partai politik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus memberikan ruang yang sungguh-sungguh bagi masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara Pemilu, kelompok kepentingan, dan terutama kelompok masyarakat yang hak politiknya berpotensi terdampak. Hal tersebut bukan sekadar persoalan prosedural.
Partisipasi publik merupakan bagian dari cara memastikan bahwa keputusan politik memiliki alasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Jika pembentuk undang-undang hendak menaikkan parliamentary threshold, maka publik berhak mengetahui mengapa angka tersebut dipilih, data apa yang digunakan, simulasi apa yang dilakukan, dan konsekuensi apa yang diperkirakan akan muncul. Dengan demikian, perdebatan mengenai threshold tidak berubah menjadi sekadar perdebatan mengenai angka. Diskursus tersebut menjadi perdebatan mengenai masa depan representasi rakyat dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
Ā
Menjaga Konstitusi Tanpa Membekukan Politik
Pada akhirnya, persoalan saat ini bukan apakah pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk merevisi UU Pemilu, tentu memiliki. Persoalannya adalah untuk apa kewenangan tersebut digunakan dan sampai di mana kewenangan tersebut dapat dijalankan setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan batas-batas konstitusionalnya.
Demokrasi membutuhkan politik. Tetapi politik membutuhkan batas. Konstitusi memberikan batas tersebut bukan untuk mematikan kehendak politik, melainkan untuk memastikan bahwa kehendak politik tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa kendali. Oleh karenanya, revisi UU Pemilu seharusnya tidak dipandang sebagai arena untuk memenangkan kehendak partai politik semata. Revisi UU Pemilu harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki desain demokrasi berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi, data empiris, dan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam pembentukan hukum bukan hanya:
āApakah kita memiliki kewenangan untuk membuat aturan ini?ā
Melainkan:
āApakah aturan ini dapat kita pertanggungjawabkan kepada konstitusi dan kepada rakyat yang suaranya hendak kita atur?ā
Di situlah batas antara kekuasaan membentuk undang-undang dan negara hukum sesungguhnya berada. Dan pada titik itulah pula Putusan Mahkamah Konstitusi menemukan maknanya: bukan sebagai penghalang bagi pembentuk undang-undang untuk bekerja, melainkan sebagai pengingat bahwa bahkan ketika hukum dibuat oleh kekuasaan, kekuasaan itu sendiri tetap harus tunduk kepada hukum.
Ā
- Ahmad Hatim
- July 24, 2022
Dalam sektor farmasi, kepatuhan terhadapĀ paten menjadi penting khususnya dalam produksi obat sebab obat sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis obat sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis yakni obat paten dan obat generik. Obat paten adalah obat baru yang diproduksi oleh perusahaan farmasi (inventor) dimana perusahaan tersebut memiliki hak ekslusif untuk memproduksi dan menjual obat tersebut tanpa pesaing selama masa paten berlaku. Sementara itu, obat generik adalah obat yang masa patennya telah habis sehingga obat tersebut dapat diproduksi oleh siapapun.
Keberadaan obat paten sejatinya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada kemampuan intelektual manusia sekaligus sebagai insentif bagi inventor melalui hak ekslusif untuk memproduksi dan menjual paten tersebut. Di sisi lain, dengan adanya paten tersebut, obat yang dipatenkan cenderung akan memiliki harga yang tinggi karena paten menghalangi masuknya kompetitor untuk membuat obat serupa. Oleh karenanya terdapat pembatasan masa paten dimana setelah masa paten tersebut habis, maka temuan dari inventor dapat diproduksi oleh pihak lainnya untuk membuka ruang bagi berkembangnya ilmu pengetahuan dan menjadikan masyarakat mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau. Pemberian hak paten yang dibatasi tersebut merupakan titik tengah antara penghargaan kepada inventor dengan kepentingan masyarakat.
Praktik Patent Evergreening dalam Industri Farmasi
Pada faktanya, upaya menciptakan titik tengah antara penghargaan kepada inventor dan kepentingan masyarakat kerap dicederai dengan adanya Patent Evergreening yang merupakan bentuk monopoli paten. WHO Commission on Intellectual Property, Innovation, and Public Health mendefinisikan Patent Evergreening sebagai strategi dari pemilik paten untuk memperpanjang patennya lebih dari 20 tahun tanpa adanya manfaat tambahan yang nyata (Yash Tiwari dkk., 2025). Strategi tersebut biasanya dilakukan dengan cara mengajukan paten untuk perubahan yang kecil saja tanpa adanya manfaat tambahan yang signifikan (Roderik Ponds dkk., 2023).
Hal tersebut pernah terjadi pada perusahaan farmasi besar asal swiss bernama Novartis yang memproduksi obat Glivec untuk mengobati Leukemia Mieloid Kronis dan Tumor Stroma Gastrointestinal. Novartis mengajukan permohonan paten atas obatnya tersebut di India pada tahun 2006, akan tetapi Mahkamah Agung India menolak permohonan tersebut dikarenakan obat tersebut hanyalah modifikasi dari zat yang sudah ada yaitu imatinib mesylate ke imanitib kristalin tanpa adanya kebaruan. Meskipun imatinib kristalin dapat lebih mudah terserap dalam aliran darah sebanyak 30% dibanding imatinib mesylate, hal tersebut belum memenuhi unsur kebaruan yang dipersyaratkan dalam permohonan paten India yakni sesuatu dianggap baru apabila adanya peningkatan efek penyembuhan. Penolakan permohonan paten tersebut berdampak pada masyarakat sebab terdapat perbedaan harga yang signifikan dimana harga Glivec di Amerika Serikat yang sudah dipatenkan mencapai USD 5.000 sementara itu di India terdapat versi generiknya yang dapat dibeli seharga USD 2.000 (Advika Photumsetty, 2019). Apabila permohonan paten yang diajukan oleh Novartis dikabulkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan sulit untuk mendapatkaannya karena harganya yang tinggi.
Dalam konteks Indonesia, penelusuran yang dilakukan oleh Tjokorde Istri Padmasawitri dan Amiiratu Muthiia Wisasani, yang merupakan apoteker dan peneliti bidang farmasi administratif sosial Indonesia, menunjukan setidaknya terdapat 20 obat yang memiliki setidak-tidaknya satu paten sekudender. Hal tersebut sejalan dengan yang terjadi di Amerika Serikat dimana 78% paten merupakan modifikasi dari obat-obat sebelumnya dan bukan sesuatu yang baru (Tjokorde Istri Padmasawitri & Amiiratu Muthiia Wisasani, 2026; Feldman, 2018). Kasus dan data faktual tersebut menunjukan pentingnya pengaturan mengenai patent evergreening.Ā
Regulatory Compliance dan Konsekuensi Hukum
Pengaturan mengenai patent evergreening di Indonesia sempat dihapus pada tahun 2024. Ā Pengaturan mengenai patent evergreening yang sempat dihapus kini diaktifkan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang mengembalikan ketentuan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten yang berbunyi:
āinvensi tidak mencakup:
f. Temuan (discovery) berupa:
- Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.”
Ā
Dengan adanya kembali pengaturan tersebut, inventor harus memastikan bahwa produknya benar-benar suatu invention bukan discovery. Keduanya merupakan definisi yang berbeda dimana invention merupakan suatu yang baru sehingga dapat dipatenkan sementara discovery hanyalah penggunaan baru dari suatu produk atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada sehingga tidak dapat dipatenkan. Oleh karenanya, sebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan setidaknya dua hal yakni pertama, produk yang didaftarkan bukan sekedar penggunaan baru dari produk yang sudah ada baik dari segi alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum.
harus memastikan bahwa produknya benar-benar suatu invention bukan discovery. Keduanya merupakan definisi yang berbeda dimana invention merupakan suatu yang baru sehingga dapat dipatenkan sementara discovery hanyalah penggunaan baru dari suatu produk atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada sehingga tidak dapat dipatenkan. Oleh karenanya, sebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan setidaknya dua hal yakni pertama, produk yang didaftarkan bukan sekedar penggunaan baru dari produk yang sudah ada baik dari segi alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum. Bagi para inventor, aturan tersebut menjadi pengingat bahwa pengajuan paten bukan sekedar penggunaan baru dari suatu produk atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada tanpa adanya khasiat yang bermakna. Apabila produk dari inventor tidak melampau batasan tersebut, maka permohonan paten dapat ditolak oleh Menteri Hukum. Selain itu, apabila inventor sudah diberikan paten oleh Menteri namun ada pihak yang berkeberatan maka dapat saja produk tersebut dimohonkan untuk dibatalkan oleh Komisi Banding apabila masih dalam jangka waktu paling lama 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi paten atau dapat pula paten dari inventor digugat di Pengadilan Niaga. Sepanjang invensi yang diajukan oleh inventor memenuhi ketentuan Undang-Undang Paten, maka invensi tersebut pada prinsipnya dapat memperoleh perlindungan paten.
Categories
Overview of the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) under BPS Regulation No. 7 of 2025
- Savitri Andriani
- July 24, 2022
The Central Statistics Agency of the Republic of Indonesia (Badan Pusat Statistik or āBPSā) has enacted BPS Regulation No. 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia or āKBLIā) (āBPS Regulation No. 7 of 2025ā) . This regulation serves as the latest legal framework for the classification of business activities in Indonesia and officially replaces BPS Regulation No. 2 of 2020, which previously governed the KBLI.
The KBLI constitutes a systematic classification of economic activities in Indonesia that generate products or outputs, whether in the form of goods or services, into specific categories of business fields. Pursuant to Article 2 of BPS Regulation No. 7 of 2025 explained that the KBLI functions as a standard reference as well as a tool for coordination, integration, and synchronization in the implementation of statistical activities.
Scope and Categories of the KBLIĀ
As stipulated in Article 3 of BPS Regulation No. 7 of 2025, the KBLI comprises 22 (twenty-two) categories of business activities, covering nearly all economic sectors in Indonesia, including, among others:
- Agriculture, Forestry, and Fisheries;
- Mining and Quarrying;
- Industry;
- Provision of Electricity, Gas, Steam/Hot Water, and Cold Air;
- Water Supply, Wastewater Management, Waste Handling, and Remediation;
- Construction;
- Wholesale and Retail Trade;
- Transportation and Storage;
- Accommodation and Food and Beverage Provision Activities
- Publishing, Broadcasting, and Content Production and Distribution Activities;
- Telecommunications, Computers Programming, Consulting, Computing Infrastructure, and Other Information Services;
- Financial and Insurance Activities;
- Real Estate Activities;
- Professional, Scientific, and Technical Activities;
- Administrative and Business Support Activities;
- Government Administration and Defense, and Compulsory Social Security;
- Education;
- Human Health and Social Activities;
- Arts, Sports, and Recreation;
- Other Service Activities;
- Household Activities as Employers and Household Production of Goods and Services for Undifferentiated Own Needs; and
- Activities of International Agencies and Other Extra-International Bodies.
In connection with the enactment of this regulation, all parties that previously relied on earlier versions of the KBLI are required to adjust their business activity classifications no later than 6 (six) months from the date of promulgation. This adjustment is necessary to ensure compliance with the latest KBLI provisions and to avoid potential administrative or legal issues in the future.
With the revocation and invalidation of BPS Regulation No. 2 of 2020, BPS Regulation No. 7 of 2025 now serves as the sole official reference for the classification of business activities in Indonesia. Accordingly, a proper understanding of and compliance with this regulation is essential for business actors, investors, and legal practitioners to ensure legal certainty and the smooth conduct of business activities.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 : Momentum Refleksi atas Tonggak Agenda Reformasi POLRI
- Muhammad Haikal Firzuni
- July 24, 2022
