Welcome to Gugum Ridho & Partners
Law Office of GUGUM RIDHO & PARTNERS originated from the name of the Founder Mr. Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Holding both Bachelor and Master Degree on Constitutional Law from Universitas Indonesia, Our Managing Partner also had years of experience as Legal Researcher and Activist.
Recent Articles
Overview of the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) under BPS Regulation No. 7 of 2025
- Savitri Andriani
- July 24, 2022
The Central Statistics Agency of the Republic of Indonesia (Badan Pusat Statistik or “BPS”) has enacted BPS Regulation No. 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia or “KBLI”) (“BPS Regulation No. 7 of 2025”) . This regulation serves as the latest legal framework for the classification of business activities in Indonesia and officially replaces BPS Regulation No. 2 of 2020, which previously governed the KBLI.
The KBLI constitutes a systematic classification of economic activities in Indonesia that generate products or outputs, whether in the form of goods or services, into specific categories of business fields. Pursuant to Article 2 of BPS Regulation No. 7 of 2025 explained that the KBLI functions as a standard reference as well as a tool for coordination, integration, and synchronization in the implementation of statistical activities.
Scope and Categories of the KBLI
As stipulated in Article 3 of BPS Regulation No. 7 of 2025, the KBLI comprises 22 (twenty-two) categories of business activities, covering nearly all economic sectors in Indonesia, including, among others:
- Agriculture, Forestry, and Fisheries;
- Mining and Quarrying;
- Industry;
- Provision of Electricity, Gas, Steam/Hot Water, and Cold Air;
- Water Supply, Wastewater Management, Waste Handling, and Remediation;
- Construction;
- Wholesale and Retail Trade;
- Transportation and Storage;
- Accommodation and Food and Beverage Provision Activities
- Publishing, Broadcasting, and Content Production and Distribution Activities;
- Telecommunications, Computers Programming, Consulting, Computing Infrastructure, and Other Information Services;
- Financial and Insurance Activities;
- Real Estate Activities;
- Professional, Scientific, and Technical Activities;
- Administrative and Business Support Activities;
- Government Administration and Defense, and Compulsory Social Security;
- Education;
- Human Health and Social Activities;
- Arts, Sports, and Recreation;
- Other Service Activities;
- Household Activities as Employers and Household Production of Goods and Services for Undifferentiated Own Needs; and
- Activities of International Agencies and Other Extra-International Bodies.
In connection with the enactment of this regulation, all parties that previously relied on earlier versions of the KBLI are required to adjust their business activity classifications no later than 6 (six) months from the date of promulgation. This adjustment is necessary to ensure compliance with the latest KBLI provisions and to avoid potential administrative or legal issues in the future.
With the revocation and invalidation of BPS Regulation No. 2 of 2020, BPS Regulation No. 7 of 2025 now serves as the sole official reference for the classification of business activities in Indonesia. Accordingly, a proper understanding of and compliance with this regulation is essential for business actors, investors, and legal practitioners to ensure legal certainty and the smooth conduct of business activities.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 : MOMENTUM REFLEKSI ATAS TONGGAK AGENDA REFORMASI POLRI
- Muhammad Haikal Firzuni
- July 24, 2022
- Savitri Andriani
- July 24, 2022
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD NRI”) Tahun 1945. Adapun isi dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebelum dilakukannya pengujian adalah sebagai berikut:
“(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) di atas dapat diketahui bahwa kewajiban penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (“PPDP”) dilakukan dalam hal terpenuhinya ketiga unsur dalam buti a hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Oleh karenanya ketentuan tersebut bersifat kumulatif, yang dimaknai bahwa ketentuan dalam poin a hingga c harus terpenuhi seluruhnya untuk Pengendali Data dan Prosesor Data Pribadi menunjuk PPDP. Hal ini mengartikan dipersempitnya ketentuan ini karena apabila salah satu saja kriteria dalam butir a hingga c tidak terpenuhi maka kewajiban untuk menunjuk PPDP tidak perlu dilakukan lagi oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data.
Dikutip dari https://www.mkri.id/ bahwa menurut Mahkamah, rumusan yang tepat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP adlah bersifat alternatif kumulatif yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam angka 90 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya Amar Putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Noomor 196, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Categories
- M. Haikal Firzuni
- July 24, 2022
Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pukul 14.42 WIB, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi RI”) mengucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (“Perludem”). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak dimaknai. “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
- Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
- Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan yang Menjadi Landmark Decision dalam Sejarah Konstitusi dan Kepemiluan di Indonesia
Putusan tersebut menjadi Landmark Decision sebab Mahkamah Konstitusi RI memberikan rumusan norma baru yang berimplikasi pada perubahan konfigurasi dan format Kepemiluan di Indonesia untuk tahun 2029 dan seterusnya. Rumusan norma baru tersebut secara tegas memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif, yang sejak tahun 2019 dilaksanakan secara serentak sebagaimana perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013. Kini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada telah diubah dan dipisahkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, menjadi
1. Pemilu Nasional
a. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan
c. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
2. Pemilu Lokal:
a. Pemilihan Calon anggota Dewan Rakyat Daerah Provinsi;
b. Pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
c. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota
Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Sebagai Kesempatan Bagi Publik Untuk Menilai dan Mengevaluasi Penyelenggara Pemerintahan Serta Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu
BahwaLebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI menegaskan penilaian dan evaluasinya atas praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang serentak pada tahun 2019 dan 2024. Menurut Mahkamah, dengan waktu penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model 5 (lima) kotak. Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya paska pemungutan suara di TPS pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal dunia.
Quo Vadis Konfigurasi Kepemiluan di Indonesia
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan dengan mempertimbangkan perkembangan, dinamika serta tantangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal, bersama dengan artikel singkat ini, Penulis mencoba memberikan solusi konstruktif-konstitusional agar tidak terjadi deadlock ketatanegaran. Adapun solusi tersebut antara lain:
- Penting untuk dilakukannya konsultasi dan koordinasi antara Pembentuk Undang-Undang dan Penyelenggara Pemilihan dengan Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan perintah dan/atau larangan dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI;
- Kedepannya, Pembentuk Undang-Undang harus selalu up to date dengan perkembangan ketatanegaraan dan melaksanakan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI, sebagaimana kewajiban Pembentuk Undang-Undang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”);
- Pembentuk Undang-Undang harus melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan mengadopsi seluruh Putusan MK dan dengan memperhatikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 dimulai;
- Pemerintah harus membentuk peraturan teknis untuk melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI;
- Pemerintah harus segera membentuk peraturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dilengkapi dengan batasan-batasan pelaksanaan jabatan tersebut.
Problem Konstitusional dan Tantangan Dalam Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memiliki problem konstitusional dan tantangan dalam pelaksananaannya, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas telah mengamanatkan:
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Pasal 22E ayat (2)
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Problem konstitusional yang muncul adalah pertentangan norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut dengan norma-norma dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
- Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak dapat dipisahkan, sebab UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas menyatakan Pemilu merupakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengenal pemisahan pemilihan berdasarkan kewilayahannya (Nasional atau lokal),
- Rezim Pemilihan Umum dan rezim Pemilihan Kepala Daerah adalah 2 (dua) rezim pemilihan yang berbeda dan terpisah, sebagaimana ketentuaan Pasal 22E yang mengatur mengenai Pemilihan Umum, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Menggabungkan pemilihan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemilihan Kepala Daerah adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Memisahkan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Peilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah tidak susai dengan ketentuan Pasal 22E UUD nRI Tahun 1945.
Bahwa selain problem konstitusional tersebut di atas, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menemui tantangannya yakni harus memilih beberapa pilihan kebijakan hukum, antara lain:
Melakukan pemilihan seluruh calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2029 sampai dengan 2031. Untuk pilihan kebijakan hukum pertama tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang penting untuk dipertimbangkan:
- Pertama, problem konstitusional. Dalam hal pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan menghendaki menyelenggarakan Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2029 sampai dengan 2031. Namun, hal tersebut memiliki 2 (dua) problem. Problem pertama adalah problem konstitusional, dimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sudah menentukan Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sehingga tidak dimungkinkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota hanya menjabat 2 (tahun).
- Kedua, problem anggaran. Terpilihnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dengan masa jabatan yang sementara tersebut sangat tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikeluarkan, sehingga tidak efektif dan tidak efisien sebagai pilihan kebijakan hukum.
2. Memperpanjang masa jabatan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Atas pilihan kebijakan hukum nomor dua tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif, yaitu:
- Pertama, belum ada regulasi yang mengatur mengenai perpanjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara serentak dan keseluruhan. Pemerintah baru hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang Penjabat Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
- Apabila pembentuk undang-undang hendak memilih kebijakan hukum memperpanjang masa jabatan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pembentuk undang-undang harus menyusun dan menerbitkan aturan tentang Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Pejabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
- Kedua, untuk memastikan bahwa regulasi tersebut selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi dan konstitusionalisme, maka sebelum regulasi tersebut dibuat dan diundangkan, Undang-Undang Pemilu harus direvisi dengan menambahkan materi muatan sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan menambahkan materi muatan tentang Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Ketiga, setelah UU Pemilu direvisi, maka regulasi teknis tentang Pejabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Penjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dapat disusun dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
- Keempat, setelah Peraturan Pemerintah tersebut telah diundangkan, maka perlu membentuk peraturan pelaksana dan teknis oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta penyelenggara pemerintahan lainnya yang berkaitan.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Politik dan Partai Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap Sistem Politik dan Partai Politik. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut juga harus dibaca dan dimaknai satu tarikan nafas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut pada pokoknya menentukan norma baru bahwa anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah terpilih tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali pada jabatan yang tidak melalui pemilihan.
Kedua Putusan tersebut memiliki konsekuensi politis yaitu, apabila kader partai mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR atau DPD dan terpilih pada tahun 2029, maka pada tahun 2031, yang bersangkutkan tidak bisa mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut, kerapkali pemilihan legislatif dijadikan sebagai ajang ‘cek ombak’ untuk mengukur jumlah suara dan tingkat keterpilihan dari calon anggota legislatif tersebut. Apabila suara dan tingkat keterpilihannya tinggi bahkan sampai terpilih sebagai anggota legislatif, maka calon tersebut dapat diklasifikasikan sebagai salah satu calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah.
Praktik-praktik tersebut lazim terjadi sebelumnya, namun praktik tersebut patut untuk dievaluasi dan disusun solusi baru agar mandat rakyat yang sudah diberikan kepada calon anggota legislatif terpiih tidak dikesampingkan karena yang bersangkutan berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perihal mandat rakyat yang ‘hangus’ tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 176/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan:
“Bahwa terhadap pengunduran diri yang menjadi salah satu alasan penggantian calon terpilih, Mahkamah berpendapat meskipun mengundurkan diri adalah hak seorang calon terpilih, namun mandat rakyat yang telah diberikan melalui suara saat pemungutan suara seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi seorang wakil rakyat sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun. Karena sebelum akhirnya terpilih, calon legislatif telah melakukan kampanye, menggulirkan berbagai janji politik, visi, misi, dan program serta figur pribadi calon yang menjadi daya tarik para pemilih untuk memilihnya. Ketika upaya dan usahanya berhasil mendulang banyak suara dan menjadi calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat yang diberikan oleh rakyat dan harus dihormati. Dalam konteks pemilihan umum, suara rakyat yang diberikan saat pemungutan suara adalah perwujudan demokrasi, bahkan satu suara saja menjadi sangat penting dan tidak boleh diabaikan.
Dengan pengunduran diri seorang calon anggota legislatif terpilih maka suara pemilih yang memilihnya menjadi dinegasikan. Padahal dalam pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih bisa jadi memilih karena figur calon yang bersangkutan, yang jika calon yang ditawarkan bukan figur dimaksud maka pilihan pemilih kemungkinan akan berubah kepada calon lain. Begitu pentingnya figur calon legislatif dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka karena pemilih akan melihat siapa calon legislatif yang akan dipilih, sehingga calon-calon legislatif akan memperjuangkan keterpilihan dengan menggambarkan citra diri yang baik, serta mengkampanyekan visi, misi dan program, selain visi, misi dan program partai politik yang mengajukan sebagai calon. Sejauh ini, terdapat sejumlah fakta pengunduran diri calon terpilih dengan alasan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau karena alasan lain yang sulit untuk dipertanggungjawabkan atau dijelaskan pada pemilih, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon”.
Kedua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan dampak yang sangat signifikan pada sistem politik dan Partai Politik. Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah harus mematuhi dan melaksanakan kedua Putusan tersebut. Segala praktik lama yang telah Oleh karena hal tersebut, Partai Politik harus mulai melakukan pembenahan agar tetap dapat hadir dan memberikan kontribusi nyata di dalam konfigurasi politik kontemporer.
Kedua Putusan Mahkamah Konstitusi teersebut harus dimaknai oleh Partai Politik sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas secara organisasi maupun kepada kader-kadernya. MUlai saat ini, Partai Politik harus secara serius, fokus dan intensif memtakan dan meningkatkan potensi dan kapasitas kader-kadernya untuk didorong pada pemilihan legislatif atau eksekutif, sebab, sekarang pemilihan legislatif tidak dapat dimaknai lagi sebagai momentum ‘cek ombak’ suara dan keterpilihan salah satu calon. Partai Politik harus benar-benar menyiapkan kader-kadernya, apabila kader tersebut memiliki potensi di legislatif, maka Partai Politik sudah harus mempersiapkan kader tersebut di jalur legislatif. Jika seorang kader memiliki potensi eksekutif, maka Partai Politik harus mempersiapkan kader tersebut dengan pendidikan politik eksekutif. Hal tersebut juga berdampak secara langsung kepada kader partai politik, sebab, kader partai politik akhirnya mendapatkan pemaknaan baru bahwa Partai Politik bukan hanya sekadar kendaraan politik yang digunakan hanya pada saat pemilihan lalu dilupakan setelah terpilih, namun lebih dalam daripada itu, partai politik adalah ‘kawan candradimuka’ tempat dididik dan dibentuknya para calon pemimpin bangsa.
Disinilah terlihat bahwa kedua Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut meiliki niat, tujuan dan dampak yang baik, bukan hanya untuk para peserta pemilihan, namun juga untukreformasi sistem kepemiluan nasional.
atas dasar tantangan baru tersebut, maka dari itu, Partai Politik harus mulai melakukan:
- Melakukan evaluasi total atas praktik politik partai politik salama ini;
- Reformasi sistem dan tata kelola internal Partai Politik;
- Pemetaan potensi dan karakteristik kader-kader;
- Pemetaan kebutuhan masyarakat pada tingkat lokal sampai dengan nasional;
- Edukasi, pedidikan dan pembekalan kepemimpinan dan politik kepada kader-kader partai secara berkelanjutan; dan
- Melakukan distribusi kader untuk dipersiapkan pada pencalonan legislatif atau eksekutif.
Penutup
Mahkamah Konstitusi RI berdasarkan Putusannya telah melakukan terobosan ketatanegaraan yang mengubah konfigurasi dan format kepemiluan di Indonesia yang mungkin selama ini belum ada perbaikan yang signifikan. Terobosan-terobosan ketatanegaraan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi RI tersebut patut diapresiasi, sebab, tanpa terobosan-terobosan ketatanegaraan tersebut, akan terjadi deadlock ketatanegaraan yang sangat berdampak buruk bagi publik dan perkembangan demokratisasi di Indonesia. Selain itu, setiap penyelenggara kekuasaan negara juga harus saling berkoordinasi secara berkala agar penyelenggaraan ketatanegaraan khususnya dalam hal ini pada aspek kepemiluan tidak mengalami ‘gap’ dan kesulitan dalam pelaksanaannya.
Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi RI dan koordinasi konstruktif antar lembaga negara telah memberikan pemaknaan-pemaknaan baru atas konstitusi itu sendiri. Inilah yang disebut sebagai living constitution, dimana konstitusi dipahami bukan hanya sebagai teks bacaan semata, Konstitusi yang hidup bukan hanya bicara tentang teks, melainkan juga tentang tafsir dan keberanian mengambil langkah. Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengubah konfigurasi kepemiluan adalah momentum konstitusional yang membuka peluang bagi bangsa ini untuk memperbaiki diri. Namun, langkah ini tak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Koordinasi lintas lembaga, keberanian politik, dan partisipasi publik yang bermakna.
Momentum ini adalah waktu yang sangat penting dan berharga, bahwa kita memerlukan spirit dan ikhtiar kolektif dari setiap anak bangsa untuk terus hidup, tumbuh, dan relevan dengan nilai-nilai dan cita-cita konstitusi Republik Indonesia agar selalu mampu membimbing bangsa untuk menjawab tantangan peradaban.
Hormat dan Takzim
Muhammad Haikal Firzuni
Categories
- Savitri Andriani
- July 24, 2022
Cukup menghebohkan masyarakat Indonesia terkait dengan Perjanjian Perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diumumkan oleh Donald J. Trump pada 22 Juli 2025. Dalam perjanjian perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia (“Agreement on Reciprocal Trade”) yang dikutip dari “https:/www.whitehouse.gov?” salah satu yang disepakati ialah:
“Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade, service and investment. Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.”
Berdasarkan kesepakatan tersebut mengartikan bahwa “Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital, dimana Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.”
Sebagaimana dar kesepakatan tersebut Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data keluar dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat. Sehingga dari pernyataan tersebut kita harus menilik terhadap Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) yang telah berlaku efektif di Indonesia. Bahwa terkait transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Indonesia diatur dalam Pasal 56 ayat (2), (3) dan (4) UU PDP yakni:
2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU.
3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
Sehingga dalam ketentuan tersebut apabila transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia wajib untuk memperhatikan dan memastikan bahwa negara yang menerima transfer Data Pribadi memiliki pelindungan data yang setingkat atau lebih tinggi dari UU PDP, dan apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka Pengendali Data Pribadi wajib untuk mendapatkan Persetujuan dari Subjek Data Pribadi yakni pihak yang memiliki Data Pribadi teersebut.
Namun, hingga saat ini Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi masih belum dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Harapannya dengan adanya Lembaga tersebut maka dapat menjadi pengawas terhadap transfer data pribadi di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. mengingat pula adanya kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Sehingga dengan adanya lembaga tersebut berfungsi memastikan bahwa UU PDP Indonesia dapat ditegakan dan pelaksanaan kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
