Welcome to Gugum Ridho & Partners
Law Office of GUGUM RIDHO & PARTNERS originated from the name of the Founder Mr. Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Holding both Bachelor and Master Degree on Constitutional Law from Universitas Indonesia, Our Managing Partner also had years of experience as Legal Researcher and Activist.
Recent Articles
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Batas-Batas Konstitusional dalam Dinamika Revisi UU Pemilu
- Muhammad Haikal Firzuni
- July 24, 2022
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali membawa sejumlah persoalan lama ke tengah ruang publik. Salah satunya adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah gagasan telah disampaikan, mulai dari mempertahankan angka 4 persen, menaikkannya menjadi lebih dari 5 persen, hingga mendorong angka 6 atau bahkan sampai pada angka 7 persen.
Perdebatan tersebut pada dasarnya sah. Pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR bersama Presiden, memiliki kewenangan untuk mendesain sistem pemilu. Namun, terdapat satu persoalan yang tidak boleh dilewati begitu saja: sejauh mana pembentuk undang-undang boleh mendesain ulang sistem Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena desain Pemilu bukan semata-mata persoalan kebijakan politik. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara, prinsip kedaulatan rakyat, proporsionalitas, kepastian hukum, serta hubungan antara suara rakyat dan representasi politik. Dengan demikian, kewenangan pembentukan suatu undang-undang, terlebih yang menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, tidak pernah berdiri di ruang yang sepenuhnya bebas.
Ketika Putusan MK Mengubah Makna Norma
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai rezim ambang batas pencalonan presiden tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk hak politik dan kedaulatan rakyat. Putusan tersebut memberikan pelajaran penting: suatu norma yang telah dibentuk melalui proses legislasi tidak menjadi kebal terhadap pengujian konstitusional hanya karena norma tersebut merupakan hasil kompromi politik di lembaga yang membentuk undang-undang.
Hal yang berbeda terjadi terhadap parliamentary threshold. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus angka 4 persen. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran parliamentary threshold dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah. Mahkamah sekaligus memberikan sejumlah parameter. Perubahan parliamentary threshold harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mencegah terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetap diarahkan pada penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan publik secara bermakna.
Di titik inilah persoalan sesungguhnya dimulai.
Jika pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan menentukan angka parliamentary threshold, apakah berarti pembentuk undang-undang dapat menentukan angka berapa pun yang dikehendakinya? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Kewenangan Legislasi Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Konstitusi memang memberikan kewenangan kepada DPR bersama Presiden untuk membentuk undang-undang. Akan tetapi, kewenangan tersebut tetap merupakan kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam konteks parliamentary threshold, Mahkamah sendiri telah menegaskan bahwa penentuan ambang batas merupakan open legal policy pembentuk undang-undang sepanjang ditentukan berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai, tidak bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta tetap menjaga rasionalitas dan proporsionalitas sistem pemilu.
Maka, ketika muncul gagasan menaikkan angka parliamentary threshold menjadi 5 persen, 6 persen, atau 7 persen, persoalannya bukan semata-mata apakah DPR boleh menentukan angka tersebut. Persoalannya jauh lebih mendasar: Atas dasar apa angka tersebut ditentukan? Apa metode yang digunakan? Berapa banyak suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Apakah peningkatan angka tersebut benar-benar diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian? Apakah terdapat bukti dan jaminan bahwa angka yang lebih tinggi akan menghasilkan parlemen yang lebih efektif? Dan yang paling penting, apakah keuntungan yang hendak dicapai melalui penyederhanaan partai yang berbanding lurus dengan ‘hangusnya’ hak politik warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya untuk mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang. Justru sebaliknya. Pertanyaan tersebut adalah konsekuensi dari kewenangan itu sendiri. Sebab kewenangan menentukan kebijakan publik selalu diikuti oleh kewajiban untuk memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Apakah Masalah yang Telah Dinyatakan Inkonstitusional Dapat Dihidupkan Kembali?
Di sinilah pertanyaan yang lebih sulit perlu diajukan: Apakah kewenangan legislasi dapat digunakan untuk menghasilkan norma baru yang secara substansial menghidupkan kembali persoalan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi?
Secara formal, pembentuk undang-undang tentu dapat menyusun norma baru. Tetapi hukum tidak hanya mengenal persoalan bentuk. Ia juga mengenal persoalan substansi.
Jika suatu norma dinyatakan inkonstitusional karena alasan tertentu, kemudian norma tersebut dihapus dan diganti dengan rumusan baru yang pada hakikatnya menghasilkan persoalan konstitusional yang sama, maka perubahan redaksi semata tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan: apakah rumusannya berbeda? Ia juga harus bertanya: apakah persoalan konstitusional yang dahulu dinyatakan bermasalah benar-benar telah diselesaikan? Di sinilah pentingnya membedakan antara membentuk norma baru dan menghidupkan kembali norma lama dalam bentuk yang berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar koreksi terhadap susunan kata dalam sebuah undang-undang. Dalam perkara tertentu, putusan MK mengoreksi cara negara menggunakan kekuasaannya terhadap warga negara. Oleh karenanya, tindak lanjut terhadap putusan MK seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap amar putusan. Pembentuk undang-undang juga perlu memahami ratio decidendi dan batas-batas konstitusional yang melandasi putusan tersebut.
Putusan MK Bukan Sekadar Saran
Pada akhirnya, kita perlu kembali kepada prinsip yang sederhana. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar saran. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari hukum yang mengikat dan harus ditempatkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, menghormati putusan MK bukan berarti membekukan kewenangan pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang tetap dapat melakukan evaluasi, koreksi, bahkan mendesain ulang sistem Pemilu. Yang berubah adalah ruang geraknya. Setelah MK menjatuhkan putusan, ruang kebijakan tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai ruang kosong. Ia telah memiliki batas-batas konstitusional yang harus dihormati.
Dalam persoalan parliamentary threshold, misalnya, pembentuk undang-undang tidak sekadar diminta mengganti angka 4 persen dengan angka lain. Mahkamah meminta perubahan tersebut dilakukan berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, mendorong penyederhanaan partai, serta melibatkan publik secara bermakna. Dengan demikian, apabila angka parliamentary threshold hendak dinaikkan, argumentasi konstitusionalnya harus dapat diuji secara terbuka. Bukan karena setiap kebijakan DPR harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan MK, melainkan karena setiap kebijakan yang menyentuh hak konstitusional warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada konstitusi.
Publik Tidak Boleh Ditempatkan di Luar Ruang Perumusan
Ada satu hal lain yang tidak kalah penting. Pemilu bukan milik partai politik semata, sebab Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat.
Partai politik memang merupakan peserta Pemilu dan memiliki kepentingan yang sah terhadap desain sistem kepemiluan. Namun, kepentingan partai politik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus memberikan ruang yang sungguh-sungguh bagi masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara Pemilu, kelompok kepentingan, dan terutama kelompok masyarakat yang hak politiknya berpotensi terdampak. Hal tersebut bukan sekadar persoalan prosedural.
Partisipasi publik merupakan bagian dari cara memastikan bahwa keputusan politik memiliki alasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Jika pembentuk undang-undang hendak menaikkan parliamentary threshold, maka publik berhak mengetahui mengapa angka tersebut dipilih, data apa yang digunakan, simulasi apa yang dilakukan, dan konsekuensi apa yang diperkirakan akan muncul. Dengan demikian, perdebatan mengenai threshold tidak berubah menjadi sekadar perdebatan mengenai angka. Diskursus tersebut menjadi perdebatan mengenai masa depan representasi rakyat dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
Menjaga Konstitusi Tanpa Membekukan Politik
Pada akhirnya, persoalan saat ini bukan apakah pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk merevisi UU Pemilu, tentu memiliki. Persoalannya adalah untuk apa kewenangan tersebut digunakan dan sampai di mana kewenangan tersebut dapat dijalankan setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan batas-batas konstitusionalnya.
Demokrasi membutuhkan politik. Tetapi politik membutuhkan batas. Konstitusi memberikan batas tersebut bukan untuk mematikan kehendak politik, melainkan untuk memastikan bahwa kehendak politik tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa kendali. Oleh karenanya, revisi UU Pemilu seharusnya tidak dipandang sebagai arena untuk memenangkan kehendak partai politik semata. Revisi UU Pemilu harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki desain demokrasi berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi, data empiris, dan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam pembentukan hukum bukan hanya:
“Apakah kita memiliki kewenangan untuk membuat aturan ini?”
Melainkan:
“Apakah aturan ini dapat kita pertanggungjawabkan kepada konstitusi dan kepada rakyat yang suaranya hendak kita atur?”
Di situlah batas antara kekuasaan membentuk undang-undang dan negara hukum sesungguhnya berada. Dan pada titik itulah pula Putusan Mahkamah Konstitusi menemukan maknanya: bukan sebagai penghalang bagi pembentuk undang-undang untuk bekerja, melainkan sebagai pengingat bahwa bahkan ketika hukum dibuat oleh kekuasaan, kekuasaan itu sendiri tetap harus tunduk kepada hukum.
- Ahmad Hatim
- July 24, 2022
Dalam sektor farmasi, kepatuhan terhadap paten menjadi penting khususnya dalam produksi obat sebab obat sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis obat sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis yakni obat paten dan obat generik. Obat paten adalah obat baru yang diproduksi oleh perusahaan farmasi (inventor) dimana perusahaan tersebut memiliki hak ekslusif untuk memproduksi dan menjual obat tersebut tanpa pesaing selama masa paten berlaku. Sementara itu, obat generik adalah obat yang masa patennya telah habis sehingga obat tersebut dapat diproduksi oleh siapapun.
Keberadaan obat paten sejatinya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada kemampuan intelektual manusia sekaligus sebagai insentif bagi inventor melalui hak ekslusif untuk memproduksi dan menjual paten tersebut. Di sisi lain, dengan adanya paten tersebut, obat yang dipatenkan cenderung akan memiliki harga yang tinggi karena paten menghalangi masuknya kompetitor untuk membuat obat serupa. Oleh karenanya terdapat pembatasan masa paten dimana setelah masa paten tersebut habis, maka temuan dari inventor dapat diproduksi oleh pihak lainnya untuk membuka ruang bagi berkembangnya ilmu pengetahuan dan menjadikan masyarakat mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau. Pemberian hak paten yang dibatasi tersebut merupakan titik tengah antara penghargaan kepada inventor dengan kepentingan masyarakat.
Praktik Patent Evergreening dalam Industri Farmasi
Pada faktanya, upaya menciptakan titik tengah antara penghargaan kepada inventor dan kepentingan masyarakat kerap dicederai dengan adanya Patent Evergreening yang merupakan bentuk monopoli paten. WHO Commission on Intellectual Property, Innovation, and Public Health mendefinisikan Patent Evergreening sebagai strategi dari pemilik paten untuk memperpanjang patennya lebih dari 20 tahun tanpa adanya manfaat tambahan yang nyata (Yash Tiwari dkk., 2025). Strategi tersebut biasanya dilakukan dengan cara mengajukan paten untuk perubahan yang kecil saja tanpa adanya manfaat tambahan yang signifikan (Roderik Ponds dkk., 2023).
Hal tersebut pernah terjadi pada perusahaan farmasi besar asal swiss bernama Novartis yang memproduksi obat Glivec untuk mengobati Leukemia Mieloid Kronis dan Tumor Stroma Gastrointestinal. Novartis mengajukan permohonan paten atas obatnya tersebut di India pada tahun 2006, akan tetapi Mahkamah Agung India menolak permohonan tersebut dikarenakan obat tersebut hanyalah modifikasi dari zat yang sudah ada yaitu imatinib mesylate ke imanitib kristalin tanpa adanya kebaruan. Meskipun imatinib kristalin dapat lebih mudah terserap dalam aliran darah sebanyak 30% dibanding imatinib mesylate, hal tersebut belum memenuhi unsur kebaruan yang dipersyaratkan dalam permohonan paten India yakni sesuatu dianggap baru apabila adanya peningkatan efek penyembuhan. Penolakan permohonan paten tersebut berdampak pada masyarakat sebab terdapat perbedaan harga yang signifikan dimana harga Glivec di Amerika Serikat yang sudah dipatenkan mencapai USD 5.000 sementara itu di India terdapat versi generiknya yang dapat dibeli seharga USD 2.000 (Advika Photumsetty, 2019). Apabila permohonan paten yang diajukan oleh Novartis dikabulkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan sulit untuk mendapatkaannya karena harganya yang tinggi.
Dalam konteks Indonesia, penelusuran yang dilakukan oleh Tjokorde Istri Padmasawitri dan Amiiratu Muthiia Wisasani, yang merupakan apoteker dan peneliti bidang farmasi administratif sosial Indonesia, menunjukan setidaknya terdapat 20 obat yang memiliki setidak-tidaknya satu paten sekudender. Hal tersebut sejalan dengan yang terjadi di Amerika Serikat dimana 78% paten merupakan modifikasi dari obat-obat sebelumnya dan bukan sesuatu yang baru (Tjokorde Istri Padmasawitri & Amiiratu Muthiia Wisasani, 2026; Feldman, 2018). Kasus dan data faktual tersebut menunjukan pentingnya pengaturan mengenai patent evergreening.
Regulatory Compliance dan Konsekuensi Hukum
Pengaturan mengenai patent evergreening di Indonesia sempat dihapus pada tahun 2024. Pengaturan mengenai patent evergreening yang sempat dihapus kini diaktifkan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang mengembalikan ketentuan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Paten yang berbunyi:
“invensi tidak mencakup:
f. Temuan (discovery) berupa:
- Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.”
Dengan adanya kembali pengaturan tersebut, inventor harus memastikan bahwa produknya benar-benar suatu invention bukan discovery. Keduanya merupakan definisi yang berbeda dimana invention merupakan suatu yang baru sehingga dapat dipatenkan sementara discovery hanyalah penggunaan baru dari suatu produk atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada sehingga tidak dapat dipatenkan. Oleh karenanya, sebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan setidaknya dua hal yakni pertama, produk yang didaftarkan bukan sekedar penggunaan baru dari produk yang sudah ada baik dari segi alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum.
harus memastikan bahwa produknya benar-benar suatu invention bukan discovery. Keduanya merupakan definisi yang berbeda dimana invention merupakan suatu yang baru sehingga dapat dipatenkan sementara discovery hanyalah penggunaan baru dari suatu produk atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada sehingga tidak dapat dipatenkan. Oleh karenanya, sebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan setidaknya dua hal yakni pertama, produk yang didaftarkan bukan sekedar penggunaan baru dari produk yang sudah ada baik dari segi alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum. Bagi para inventor, aturan tersebut menjadi pengingat bahwa pengajuan paten bukan sekedar penggunaan baru dari suatu produk atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada tanpa adanya khasiat yang bermakna. Apabila produk dari inventor tidak melampau batasan tersebut, maka permohonan paten dapat ditolak oleh Menteri Hukum. Selain itu, apabila inventor sudah diberikan paten oleh Menteri namun ada pihak yang berkeberatan maka dapat saja produk tersebut dimohonkan untuk dibatalkan oleh Komisi Banding apabila masih dalam jangka waktu paling lama 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi paten atau dapat pula paten dari inventor digugat di Pengadilan Niaga. Sepanjang invensi yang diajukan oleh inventor memenuhi ketentuan Undang-Undang Paten, maka invensi tersebut pada prinsipnya dapat memperoleh perlindungan paten.
Categories
Overview of the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) under BPS Regulation No. 7 of 2025
- Savitri Andriani
- July 24, 2022
The Central Statistics Agency of the Republic of Indonesia (Badan Pusat Statistik or “BPS”) has enacted BPS Regulation No. 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia or “KBLI”) (“BPS Regulation No. 7 of 2025”) . This regulation serves as the latest legal framework for the classification of business activities in Indonesia and officially replaces BPS Regulation No. 2 of 2020, which previously governed the KBLI.
The KBLI constitutes a systematic classification of economic activities in Indonesia that generate products or outputs, whether in the form of goods or services, into specific categories of business fields. Pursuant to Article 2 of BPS Regulation No. 7 of 2025 explained that the KBLI functions as a standard reference as well as a tool for coordination, integration, and synchronization in the implementation of statistical activities.
Scope and Categories of the KBLI
As stipulated in Article 3 of BPS Regulation No. 7 of 2025, the KBLI comprises 22 (twenty-two) categories of business activities, covering nearly all economic sectors in Indonesia, including, among others:
- Agriculture, Forestry, and Fisheries;
- Mining and Quarrying;
- Industry;
- Provision of Electricity, Gas, Steam/Hot Water, and Cold Air;
- Water Supply, Wastewater Management, Waste Handling, and Remediation;
- Construction;
- Wholesale and Retail Trade;
- Transportation and Storage;
- Accommodation and Food and Beverage Provision Activities
- Publishing, Broadcasting, and Content Production and Distribution Activities;
- Telecommunications, Computers Programming, Consulting, Computing Infrastructure, and Other Information Services;
- Financial and Insurance Activities;
- Real Estate Activities;
- Professional, Scientific, and Technical Activities;
- Administrative and Business Support Activities;
- Government Administration and Defense, and Compulsory Social Security;
- Education;
- Human Health and Social Activities;
- Arts, Sports, and Recreation;
- Other Service Activities;
- Household Activities as Employers and Household Production of Goods and Services for Undifferentiated Own Needs; and
- Activities of International Agencies and Other Extra-International Bodies.
In connection with the enactment of this regulation, all parties that previously relied on earlier versions of the KBLI are required to adjust their business activity classifications no later than 6 (six) months from the date of promulgation. This adjustment is necessary to ensure compliance with the latest KBLI provisions and to avoid potential administrative or legal issues in the future.
With the revocation and invalidation of BPS Regulation No. 2 of 2020, BPS Regulation No. 7 of 2025 now serves as the sole official reference for the classification of business activities in Indonesia. Accordingly, a proper understanding of and compliance with this regulation is essential for business actors, investors, and legal practitioners to ensure legal certainty and the smooth conduct of business activities.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 : Momentum Refleksi atas Tonggak Agenda Reformasi POLRI
- Muhammad Haikal Firzuni
- July 24, 2022
- Savitri Andriani
- July 24, 2022
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD NRI”) Tahun 1945. Adapun isi dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebelum dilakukannya pengujian adalah sebagai berikut:
“(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) di atas dapat diketahui bahwa kewajiban penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (“PPDP”) dilakukan dalam hal terpenuhinya ketiga unsur dalam buti a hingga c Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Oleh karenanya ketentuan tersebut bersifat kumulatif, yang dimaknai bahwa ketentuan dalam poin a hingga c harus terpenuhi seluruhnya untuk Pengendali Data dan Prosesor Data Pribadi menunjuk PPDP. Hal ini mengartikan dipersempitnya ketentuan ini karena apabila salah satu saja kriteria dalam butir a hingga c tidak terpenuhi maka kewajiban untuk menunjuk PPDP tidak perlu dilakukan lagi oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data.
Dikutip dari https://www.mkri.id/ bahwa menurut Mahkamah, rumusan yang tepat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP adlah bersifat alternatif kumulatif yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam angka 90 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya Amar Putusan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Noomor 196, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
