
Article
MASIHKAH DOKTER BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS PROFESINYA SENDIRI?
Masihkah dokter berhak mengatur dan mengurus profesinya sendiri? Pertanyaan ini muncul di benak saya pribadi dan mungkin juga di benak kebanyakan dokter hari ini terutama setelah membaca Undang-Udang Kesehatan yang baru saja disahkan. Diundangkan dengan teknik yang sama untuk membentuk Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 melibas setidaknya 11 (sebelas) undang-undang bertema pelayanan kesehatan.
