Tata Negara
Gugum Ridho Putra

JANGAN SAMPAI TERLEWATI! JANGKA WAKTU PENGAJUAN PHPU DI MK TIDAK LEBIH DARI 3X24 JAM!

4 (empat) jenis perkara PHPU telah terjadwal dan akan ditangani oleh MK dalam beberapa hari ke depan. Keempat perkara itu adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Anggota DPR, PHPU Anggota DPD dan PHPU Anggota DPRD. Kesemuanya akan digelar oleh MK dalam persidangan terbuka dalam rentang bulan maret hingga April tahun 2024. Meski perkara ini rutin ditangani oleh MK sesuai jadwal Pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali, namun perkara PHPU memiliki ketentuan pendaftaran yang berbeda dibanding perkara-perkara MK lainnya. Salah satunya soal Jangka Waktu pendaftaran perkara yang amat singkat. Rata-rata tersedia waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk mendaftarkan permohonannya.

Read More »

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch