MASIHKAH DOKTER BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS PROFESINYA SENDIRI?

Oleh:

 Gugum Ridho Putra, S.H.,M.H

(Advokat, Penggiat Isu Konstitusi)

 

Masihkah dokter berhak mengatur dan mengurus profesinya sendiri? Pertanyaan ini muncul di benak saya pribadi dan mungkin juga di benak kebanyakan dokter hari ini terutama setelah membaca Undang-Udang Kesehatan yang baru saja disahkan. Diundangkan dengan teknik yang sama untuk membentuk Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 melibas setidaknya 11 (sebelas) undang-undang bertema pelayanan kesehatan.

 

Salah satu yang siginifikan terdampak adalah undang-undang praktik kedokteran yang mengatur sendi-sendi fundamental dari profesi dokter. Betulkah profesi dokter tidak lagi sama seperti sebelumnya? Mari kita ulas.

 

Sebagai sesama pekerjaan yang tergolong profesi, Dokter dan Advokat berbagi banyak kesamaan. Sama-sama memiliki kemampuan (skill) khusus dan sama-sama memiliki kode perilaku atau kode etik profesi (code of conduct). Dokter dan Advokat juga sama-sama memiliki wadah (organisasi) yang khusus dibentuk dari, oleh dan untuk profesinya sendiri.

 

Organisasi inilah yang nanti membina dan mengawasi Dokter dan Advokat yang merupakan anggota-anggotanya. Adalah lazim suatu profesi dibina dan diawasi oleh Organisasi bentukan profesi itu sendiri karena hanya profesi itu sendiri-lah yang memahami seluk-beluk dunia profesinya. Menyerahkan pembinaan profesi kepada kalangan di luar profesinya justru berisiko mendatangkan kepunahan bagi profesi tersebut.

 

Karena itu, semenjak dalam rancangan, saya sudah mengkhawatirkan gagasan Undang-Undang Kesehatan akan mencabut hak profesi dokter untuk mengatur dan mengurus profesinya sendiri, dan ternyata benar-benar itu yang terjadi. Di atas kertas, Undang-Undang Kesehatan yang baru mungkin hanya mencabut kemanunggalan IDI dan PDGI saja, toh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan kan tetap dapat membentuk organisasi profesi masing-masing.

 

Tapi justru di situlah letak persoalannya. Pencabutan kemanunggalan itu justru akan memicu berjamurnya organisasi profesi Dokter seperti yang terjadi di profesi Advokat sekarang. Masing-masing organisasi saling berebut legitimasi sehingga penegakan kode etik menjadi tidak efektif. Oknum Advokat dapat dengan mudah menghindar dari sanksi etik dengan berpindah dari satu organisasi ke organisasi lain. Bukan tidak mungkin hal serupa juga bisa terjadi pada profesi Dokter.

 

Konsil, Kolegium dan Majelis Baru 

Jika membaca Undang-Undang Kesehatan secara seksama, kemampuan profesi Dokter untuk mengatur dan mengurus profesi nya sendiri telah nyata hilang dengan dibentuknya organ-organ baru yang akan menggantikan pembinaan, pendidikan dan pengawasan disiplin profesi. Meskipun masih menggunakan sebutan yang sama, Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan pembentukan Konsil, Kolegium dan Majelis penegak disiplin melingkupi Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan sekaligus dengan konsep, posisi dan peran organisasi yang berbeda dari sebelumnya.

 

Konsil Kedokteran misalnya, telah digantikan oleh Konsil baru yang menjalankan fungsi Registrasi dan Pembinaan Teknis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di mana saluran tanggung jawabnya tidak lagi langsung kepada presiden melainkan harus melalui Menteri Kesehatan RI.

 

Begitu juga dengan Kolegium. Diberikan peran untuk menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium tidak lagi berada secara struktural di bawah Organisasi Profesi nya (IDI dan PDGI), tetapi telah ditempatkan di bawah dan menjadi organ kelengkapan Konsil. Dengan begitu, serupa dengan pembinaannya, yang dijalankan Konsil, pendidikan profesi dokter juga berada dalam saluran tanggung jawab secara hierarkis di bawah Menteri Kesehatan.

 

Tidak berhenti sampai di situ, Menteri Kesehatan juga berperan signifikan menegakkan disiplin profesi dokter. Jika disiplin profesi sebelumnya dijalankan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang berposisi secara otonom di bawah Konsil Kedokteran yang lama, kini tugas penegakan disiplin itu digantikan oleh Majelis penegak disiplin baru yang pembentukannya menjadi wewenang Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan bahkan berwenang untuk menganulir Putusan Majelis penegak disiplin itu melalui mekanisme yang disebut sebagai Peninjauan Kembali.

 

Beralihnya hak untuk mengatur dan mengurus profesi dokter itu semakin lengkap ketika ketentuan Pasal 271, Pasal 272 ayat (5) dan Pasal 304 ayat (5) Undang-Undang Kesehatan yang baru kompak menegaskan bahwa tugas, fungsi dan wewenang dari Konsil, Kolegium dan Majelis masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan begitu tidak ada lagi peran dari profesi Dokter untuk mengatur dan mengurus profesinya sendiri yang selama ini dijalankan oleh Organisasi Profesi nya. Peran-peran pembinaan, pendidikan dan pengawasan profesi Dokter telah ditarik dan diambil alih oleh Pemerintah.

 

Seandainya pun masih ada rasa tidak percaya dan keraguan dengan kenyataan itu marilah kita baca ketentuan Peralihan Undang-Undang Kesehatan baru pada Pasal 450 dan Pasal 451. Di dalam dua ketentuan itu ditegaskan, bahwa untuk Konsil-Konsil, Kolegium-Kolegium dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang sebelumnya telah ada tetap dapat menjalankan tugas, fungsi dan/atau wewenangnya sampai dengan terbentuknya Konsil, Kolegium, dan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Pasal 272, dan Pasal 304 Undang-Undang Kesehatan ini. Dengan kata lain, apabila Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk membentuk ketiga Lembaga baru itu, maka dapat dipastikan organ-organ yang sebelumnya dibentuk oleh profesi dokter itu akan tergantikan.

 

Jika demikian adanya, maka dapatlah kita kembali kepada pertanyaan pembuka dari tulisan ini: pasca Undang-Undang Kesehatan baru ini disahkan, masihkah profesi dokter berhak untuk mengatur dan mengurus profesinya sendiri? Bahkan lebih jauh lagi, sebetulnya masih kah negara memposisikan pekerjaan dokter sebagai sebuah profesi?. Silahkan disimpulkan sendiri.

 

Share:

Print
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch