MENGENAL 4 JENIS PHPU YANG DITANGANI MAHKAMAH KONSTITUSI

Tinta biru sudah mewarnai jari kelingking masing-masing kita. Menandai pemungutan suara dalam Pemilu tahun 2024 telah usai. Sudut-sudut jalan dan tempat umum yang sebelumnya ramai dengan foto-foto calon yang berkampanye juga sudah dibersihkan. Pemilu tahun 2024 sebagai Pemilu yang ke-13 yang pernah diselenggarakan di Indonesia telah berjalan cukup baik. Tibalah waktunya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perhitungan suara yang resmi dan final. KPU berencana mengumumkan hasil resmi dan final itu pada tanggal 20 Maret 2024.

Habis pencoblosan, terbitlah sengketa. Tahapan berikutnya setelah pengumuman hasil perhitungan suara yang resmi adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Semenjak pencoblosan usai hingga saat ini sudah mulai bermunculan dugaan-dugaan terjadinya kecurangan dalam pemungutan dan perhitungan suara Pemilu. Untuk para Peserta Pemilu yang merasa dirugikan atas segala bentuk kecurangan suara, Undang-Undang telah menyediakan saluran hukum untuk menyelesaikannya. Saluran hukum itulah yang disebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.

Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyerahkan kewenangan untuk menyelesaikan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Semenjak Pemilu digelar untuk memilih 4 (empat) jenis jabatan, maka jumlah perkara PHPU yang ditangani MK pun juga mengikuti jumlah yang sama. Ada 4 (empat) jenis perkara PHPU yang ditangani MK yakni: (1) PHPU Presiden dan Wakil Presiden; (2) PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (3) PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan (4) PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keempatnya diperiksa dan diputus langsung oleh MK dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Ketika MK sudah membacakan putusan akhir dalam sidang terbuka untuk umum, maka perselisihan hasil Pemilu juga seketika usai.

PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dijadwalkan MK untuk diselesaikan lebih awal dibandingkan ketiga perkara lainnya. Pada publikasi di laman website Mahkamah Konstitusi tercatat pengajuan permohonan dan masa persidangan hingga putusan akhir PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai sejak tanggal 20 Maret 2024 dan berakhir tanggal 16 April 2024. Sementara untuk PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD akan disidangkan MK setelah PHPU Presiden dan Wakil Presiden selesai dilaksanakan.

Khusus untuk Advokat yang mendampingi Klien, jangan sampai keliru. Kenali baik-baik 4 (empat) jenis perkara PHPU yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Meski terdapat banyak kemiripan dari segi hukum acaranya, namun teknis penunjukkan kuasa dan pemeriksaan perkaranya terdapat banyak kekhususan satu-sama lain. Kita akan ulas di tulisan berikutnya.

Ikuti terus artikel terupdate dari Gugum Ridho & Partners.

Share:

Print
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comprehensive law services for your constitutional rights

Address
Get In Touch