4 (empat) jenis perkara PHPU telah terjadwal dan akan ditangani oleh MK dalam beberapa hari ke depan. Keempat perkara itu adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Anggota DPR, PHPU Anggota DPD dan PHPU Anggota DPRD. Kesemuanya akan digelar oleh MK dalam persidangan terbuka dalam rentang bulan maret hingga April tahun 2024. Meski perkara ini rutin ditangani oleh MK sesuai jadwal Pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali, namun perkara PHPU memiliki ketentuan pendaftaran yang berbeda dibanding perkara-perkara MK lainnya. Salah satunya soal Jangka Waktu pendaftaran perkara yang amat singkat. Rata-rata tersedia waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk mendaftarkan permohonannya.
Untuk Jangka Waktu pendaftaran perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon (KPU) (Pasal 7 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 4 Tahun 2023). Kata “setelah” di dalam ketentuan itu menunjukkan momen pendaftarannya baru dapat dilakukan pasca KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengalami kekalahan dan hendak mendaftarkan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK dapat melakukan pendaftaran itu dalam rentang waktu waktu 3 (tiga) hari kerja setelah KPU selesai membacakan pengumuman penetapan perolehan suara.
Sementara itu, untuk pendaftaran perkara PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional diumumkan oleh Termohon (KPU) (Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 3 Tahun 2023). Kata “sejak” di dalam ketentuan itu menunjukkan momen pendaftaran PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah dapat diajukan semenjak KPU mengumumkan perolehan hasil suara secara resmi. Satuan waktunya yang diberlakukan bukan hari, melainkan jam yang dibatasi dalam rentang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk mendaftarkannya.
Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Anggota DPR, PHPU Anggota DPD dan PHPU Anggota DPRD, kesemuanya dapat didaftarkan secara luring (offline) maupun daring (online). Untuk PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pendaftaran perkara online maupun offline dapat dilakukan di waktu yang sama yakni sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Untuk PHPU Anggota DPR dan DPRD juga sama, pendaftaran perkara online maupun offline nya dapat dilakukan di waktu yang sama yakni pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sementara untuk PHPU Anggota DPD berlaku ketentuan yang berbeda. Pendaftaran Perkara PHPU Anggota DPD secara online dapat dilakukan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran perkara offline nya dapat dilakukan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Khusus untuk Advokat yang mendampingi, jangan sampai keliru dan terlambat melakukan pendaftaran. Keterlambatan pendaftaran melebihi waktu yang ditentukan dapat berakibat permohonan tidak dapat diterima dan gagal diperiksa MK.
Ikuti terus artikel terupdate dari Gugum Ridho & Partners.