ANOTASI DAN IMPLIKASI

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

NOMOR 60/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi baru saja memutus Pengujian tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Putusan ini memberikan perubahan sangat signifikan menyangkut kemampuan partai-partai untuk mengusung calon-calon kepala daerah sendiri atau melalui koalisi. Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada mengharuskan partai-partai memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) suara. Angka ini terbilang berat bagi partai untuk mengusung calon sendiri sehingga mau tidak mau partai harus berkoalisi mengumpulkan kursi. Opsi koalisi suara juga hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi, sehingga partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD tidak punya peluang untuk terlibat mengusung calon.

 

Adapun anotasi dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:

 

Pemohon dan Objek Permohonan

 Permohonan ini diajukan oleh Pemohon badan hukum partai politik yakni Partai Buruh dan Partai Gelora. Keduanya mengajukan Objek Permohonan berupa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan meminta agar dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Uraian Kerugian Pemohon

Dalam permohonannya, Pemohon mengeluhkan kerugian berupa keterhalangan untuk mengusung Pasangan Calon semata karena pasal-pasal yang dipersoalkan itu melarang partai yang tidak punya kursi mengusung calon dengan syarat suara yang ada. Pada Pemilu DPRD Tahun 2024, Pemohon I dan Pemohon II telah memperoleh suara di beberapa provinsi dan kabupaten/kota cukup signifikan, namun keduanya tidak berhasil memperoleh kursi di DPRD sekalipun Pemohon I memperoleh suara sah yang signifikan di 1 provinsi dan 2 kabupaten. Pemohon Il memperoleh suara sah signifikan di 5 provinsi, 5 kota/kabupaten namun tidak berhasil memperoleh kursi di DPRD. Keduanya merasakan kerugian konstitusional karena tidak mendapat kesempatan, kedudukan serta perlakuan yang sama dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara akibat terhalang untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

 

Pokok Permohonan

 

Pemohon I dan II mengajukan 3 (tiga) dalil pengujian sebagai berikut:

 

Pertama, pengujian Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:

 

  • Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo telah menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap Partai Politik yang tidak memiliki kursi atau memiliki kursi namun kurang dari 20% sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki adanya persamaan antar semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan;
  • Jika dibandingkan dengan syarat minimal dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan, maka sebenarnya jauh lebih banyak/lebih berat mengusung melalui Parpol;
  • Terhalangnya hak Para Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan sistem keadilan Pemilu.

 

Kedua, pengujian Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:

 

  • Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengabaikan perolehan suara partai yang tidak memperoleh kursi dalam pemilihan umum DPRD padahal telah mendapatkan legitimasi suara rakyat;
  • Oleh karenanya pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menutup hak konstitusional para Pemohon dan sekaligus mereduksi kedaulatan rakyat yang telah mempercayakan aspirasi suaranya kepada para Pemohon sehingga bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
 

Ketiga, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:

 

  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menjamin dan membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan/mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah meskipun tidak memperoleh kursi DPRD;
  • Namun dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ketentuan syarat “perolehan suara sah” dalam pemilihan umum DPRD untuk pencalonan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik justru dikecualikan, dan menyisakan ketentuan hanya bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD saja.
 

Petitum

 

Dalam Permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

 

Pertama, Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

 

Atau

 

Kedua, Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas”

 Pertimbangan Hakim

 

Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa terdapat pertentangan antara pasal 40 ayat (1) dengan pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana Pasal 40 ayat (1) memungkinkan partai/gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD yang memiliki 25% suara sah untuk mencalonkan kandidat. Akan tetapi, Pasal 43 ayat (3) malah menghilangkan peluang tersebut dengan menutup akses bagi partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan Kepala Daerah. Mahkamah berpandangan bahwa pasal 40 ayat (3) tersebut membatasi pemenuhan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD sehingga mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis. Adanya pasal 40 ayat (3) juga berakibat pada hilangnya suara sah hasil pemilu karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya. Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa pasal 40 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

 

Kemudian, Mahkamah juga berpendapat bahwa pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar jika syarat pengusulan pasangan calon oleh partai politik lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Dengan demikian, MK memberikan syarat persentase baru baik pencalonan Kepala/Wakil Kepala Daerah melalui Partai Politik yaitu,

  • Minimal 10% suara untuk Pemilihan Gubernur di daerah yang berpenduduk 0-2 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk 0-250 ribu jiwa.
  • Minimal 8,5% suara untuk Pemilihan Gubernur dengan daerah yang berpenduduk 2-6 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa.
  • Minimal 7,5% suara untuk Pemilihan Gubernur di daerah yang berpenduduk 6-12 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk 500 ribu -1 juta jiwa.
  • Minimal 6,5% suara untuk Pemilihan Gubernur di daerah yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa.

 

Implikasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merubah konstelasi Pilkada dan memberikan pengaruh signifikan sebagai berikut:

 

Pertama, Partai yang memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan Calon Kepala Daerah dengan Syarat Suara yang baru. Sebelum adanya putusan ini, pengusungan Calon Kepala Daerah harus memenuhi syarat minimal kursi 20%, atau syarat minimal 25% suara Pemilu legislatif. Namun, syarat suara ini hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD saja. Setelah adanya putusan ini, baik partai yang memiliki kursi ataupun tidak memiliki kursi dapat digunakan untuk memajukan calon selama persentasenya terpenuhi.

 

Kedua, Syarat Persentase Suara diubah dari 25% menjadi 10%, 8,5%, 7,5%, atau 6,5% tergantung jumlah penduduk di wilayah masing-masing. Partai yang memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon melalui syarat suara sah sepanjang suara sah dalam Pemilihan Legislatif lalu memenuhi syarat berikut:

  • Minimal 10% suara untuk Pemilihan Gubernur di daerah yang berpenduduk 0-2 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk 0-250 ribu jiwa.
  • Minimal 8,5% suara untuk Pemilihan Gubernur dengan daerah yang berpenduduk 2-6 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa.
  • Minimal 7,5% suara untuk Pemilihan Gubernur di daerah yang berpenduduk 6-12 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk 500 ribu -1 juta jiwa.
  • Minimal 6,5% suara untuk Pemilihan Gubernur di daerah yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa dan Pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Ketiga, Koalisi kursi Partai Politik yang sudah terbentuk menjadi terbuka untuk dirombak kembali. Koalisi Partai-partai yang sudah terbentuk bisa saja pecah dan partai-partai memajukan calonnya sendiri atau membentuk koalisi baru berbasis syarat suara yang baru pula karena dipermudah oleh syarat suara yang lebih kecil.

Share:

Print
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comprehensive law services for your constititional rights

Address
Get In Touch