Menggapai Reputasi Internasional Harus Mengorbankan Hak Menunaikan Ajaran Agama (Hijab)?

Hal yang kurang mengenakkan baru-baru ini dialami oleh salah satu dokter di salah satu rumah sakit besar di Jakarta. Kebijakan perusahaan mengatur penampilan demi reputasi internasional banyak dipertanyakan publik sehingga ramai dibahas di media sosial. Entah dari mana logika itu dibangun. Seolah-olah penggunaan atribut agama seperti hijab menjadi penghambat perusahaan mendapatkan reputasi bertaraf internasional.Persoalan hijab ini tentunya harus dibaca dari sudut pandang mereka yang memutuskan menggunakannya, dalam hal ini perempuan beragama islam, atau biasa disebut Muslimah. Hanya dengan memahami sudut pandang itu nantinya bisa dipahami mengapa pelarangan hijab di tempat kerja sejatinya tidak relevan. Hijab sendiri merupakan bagian dari ajaran islam yang diperintahkan dalam Al quran Kitab suci umat islam khususnya di dalam Surat An-Nur Ayat 31. Di dalam surat itulah diatur anjuran pemakaian hijab, yang ditujukan kepada setiap perempuan yang telah menginjak usia dewasa.Dari sudut pandang ini dapatlah dipahami bahwa penggunaan hijab bukan sekedar penampilan (fashion) semata. Tapi lebih dari itu, ia merupakan wujud ekspresi beragama dari seorang muslimah. Mengenakannya menjadi wujud pelaksanaan hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan beragama (freedom of religion). Tentunya hak ini melekat pada diri setiap orang. Siapapun dia dan apapun agamanya berhak untuk mengekspresikan kehidupan beragamanya sehari – hari termasuk di tempat kerja.Tentu menjadi hal yang wajar bagi sebuah perusahaan berusaha mengejar reputasi usaha di tingkat internasional. Namun bicara soal reputasi, sudah barang tentu hal ini menyangkut kinerja perusahaan menghasilkan produk layanan terbaik bagi konsumen. Terlebih lagi sebuah rumah sakit. Sebuah rumah sakit dapat dikatakan sudah bertaraf internasional apabila layanan yang diberikan sudah mampu bersaing dengan rumah sakit-rumah sakit terbaik di negara lain.Lantas, di mana kah korelasi antara reputasi pelayanan dengan cara berpenampilan seorang dokter? Apakah pemggunaan hijab bisa dipastikan akan menurunkan kualitas kinerja seorang dokter? Jika demikian logika yang dibangun maka hal itu sama seperti menilai isi buku dari cover luar nya (judging the book by its cover).Menerapkan pelarangan atribut agama di dalam perusahaan jelas bukan hal yang bijak. Terlebih hal itu akan bertentangan jaminan kebebasan beragama yang telah diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar. Dampaknya bisa saja berbalik kepada perusahaan yang dianggap bersikap diskriminatif dan tidak terbuka dengan nilai-nilai keberagaman bangsa ini. Alih-alih mendapatkan reputasi bertaraf internasional, malah justru reputasi perusahaan yang akan turun. Semoga toleransi tetap dijaga di tempat kerja dan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Share:

Print
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *