ARTICLES
Get inspired by our articles
- All
- Article
- Artikel
- Tata Negara

Understanding the principles of personal data processing On October 17, 2022, the Government of Indonesia enacted Law Number 17 of 2022 concerning Personal Data Protection (“PDP Law”). Under the PDP Law, all parties involved in the processing of personal data are required to comply with the provisions of the law within two (2) years from the date it was enacted. This was carried out to ensure that the...

perusahaan sebagai pengendali data pribadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) mengatur pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data di dalam suatu perusahaan. Oleh karenanya perusahaan harus dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU PDP. Penyesuaian dengan aturan yang ada dalam UU PDP tentunya wajib untuk dilakukan oleh suatu Perusahaan sebagai pengendali. UU PDP merupakan aturan yang memberikan pedoman kepada...

Personal data protection personal data regulation in indonesia General Overview On October 17, 2022, the Government of Indonesia enacted Law Number 17 of 2022 concerning Personal Data Protection (“PDP Law”). Under the PDP Law, all parties involved in the processing of personal data are required to comply with the provisions of the law within two (2) years from the date it was enacted. This was carried out to ensure that...

Hal yang kurang mengenakkan baru-baru ini dialami oleh salah satu dokter di salah satu rumah sakit besar di Jakarta. Kebijakan perusahaan mengatur penampilan demi reputasi internasional banyak dipertanyakan publik sehingga ramai dibahas di media sosial. Entah dari mana logika itu dibangun. Seolah-olah penggunaan atribut agama seperti hijab menjadi penghambat perusahaan mendapatkan reputasi bertaraf internasional.
Mahkamah Konstitusi baru saja memutus Pengujian tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Putusan ini memberikan perubahan sangat signifikan menyangkut kemampuan partai-partai untuk mengusung calon-calon kepala daerah sendiri atau melalui koalisi. Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada mengharuskan partai-partai memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) suara. Angka ini terbilang berat bagi partai untuk mengusung calon sendiri sehingga mau tidak mau partai harus berkoalisi mengumpulkan kursi....
